Jaksa KPK nilai korupsi e-KTP Setya Novanto bercita rasa TPPU

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam paparannya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri membeberkan membeberkan fakta dan metode baru mengalirkan uang korupsi tanpa sistem perbankan nasional.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Jaksa KPK nilai korupsi e-KTP Setya Novanto bercita rasa TPPU
Setya Novanto bersaksi di sidang. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam paparannya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri membeberkan membeberkan fakta dan metode baru mengalirkan uang korupsi tanpa sistem perbankan nasional.

Hal itu dilakukan agar aliran uang haram hasil korupsi e-KTP tak terlacak sistem pengawasan perbankan nasional.

"Maka tidak lah berlebihan jika penuntut umum menganggap rasanya ini merupakan korupsi bercita rasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Irene dalam persidangan, Kamis (29/3).

Menurutnya, metode itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan pengaruh politik yang dimilikinya.

"Dengan menggunakan pengaruh politiknya, inilah namanya political corruption," katanya.

Pihaknya menganggap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Karenanya, JPU menyatakan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, tepat dikenakan kepada terdakwa.

"Penerapan unsur menyalahgunakan jabatannya. Sebagai dakwaan yang dianggap tepat maka kami menyimpulkan dakwaan pasal 3 sebagai dakwaan lebih tepat diterapkan terhadap terdakwa," katanya.

Rekomendasi