Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan posisi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diisi dari perwakilan dari Kejaksaan Agung. Namun, dia menyebut keputusan itu tetap menjadi keputusan dari lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut.
"Itu berpulang kepada KPK. Bagi kita bukan keinginan saja menempatkan unsur kita kesana. Tapi kebutuhan bagi KPK," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Dia beralasan unsur dari kejaksaan memiliki kualifikasi yang ada. Seperti halnya dalam penuntutan, penyelidikan, penyidikan hingga proses eksekusi.
"Deputi Penindakan bukan hanya sebatas mencakup masalah yang berkaitan penyelidikan dan penyidikan saja, itu tugas proses hukum sampai eksekusi. Jaksa memiliki semua kualifikasi itu," jelas Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif menegaskan, pihaknya telah menjaring tiga nama untuk mengisi kekosongan posisi deputi penindakan. Mereka adalah, Brigjen Pol Firly, dan dua orang dari Kejaksaan Agung, Wisnu Baroto dan Witono.
"Secara umum semua boleh mendaftar dan kita mendapatkan baik yang dari kepolisian, dari Kejaksaan, dari internal KPK sendiri untuk assessment awalnya," jelasnya di Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Ketiga calon deputi ini telah diwawancara Senin (26/3) lalu. Nantinya, para pemegang komando KPK siap mempertimbangkan informasi didapatkan selama proses perekrutan.
Reporter: Ika Defianti