Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa aktor peran era 80-an, Leroy Osmani, Jumat (16/3). Pemeran antagonis dalam film 'Catatan si Boy' ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Selain Leroy, lembaga antirasuah juga memeriksa tiga orang lainnya. Mereka adalah VP Serving Planning and Development PT Garuda, Prijastono Purwanto, Presiden Komisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suharta Herman Budiman, dan Wiraswasta Tience Sumartini. Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (16/3).
Leroy mengenakan kemeja batik dengan celana hitam saat tiba di di Gedung Merah Putih. Dia tidak memberikan pernyataan apapun dan langsung menuju meja resepsionis. Mengambil tanda pengenal bertali merah, dan langsung duduk menunggu giliran naik ke ruang pemeriksaan di lantai atas.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya terus menelusuri jejak aliran dana suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesinnya, serta pemeliharaan mesin. Sampai kemarin (14/3), KPK telah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, dari berbagai unsur pejabat PT Garuda Indonesia saat itu, maupun pihak swasta.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia. Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan benefical owner dari Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Soetikno berperan sebagai perantara memberikan suap kepada Emirsyah Satar. Emirsyah diduga menerima uang sejumlah 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu. Emirsyah dan Soetikno juga diduga menerima timbal balik dari Rolls-Royce berupa barang ditaksir senilai USD 2 juta, dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.