Pemerintah Kota Solo mewujudkan janjinya untuk menerapkan sistem parkir elektronik di sejumlah titik. Setelah akhir tahun lalu dipasang 2 mesin, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Solo hari ini menambah pemasangan mesin e-parkir sebanyak 7 unit.
Hari ini pemasangan dilakukan di 2 lokasi, dengan jumlah 7 mesin, yakni koridor Jalan Gatot Subroto (Gatsu) dan sisi selatan Plasa Singosaren. Untuk penyedia mesin dan kartu e-parkir tersebut Dishub Solo menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Mesin e-parkir yang dipasang hari ini berjumlah 7 unit. Jadi saat ini total mesin e-parkir yang ada di dua tempat itu menjadi 9 unit," ujar Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, Jumat (9/3).
Hari menerangkan, 9 unit mesin tersebut 4 diantaranya ada di sebelah selatan Plasa Singosaren sedangkan 5 unit lainnya ada di koridor Gatot Subroto.
"Pemasangan mesin e-parkir ini bertujuan untuk menghindari transaksi non-tunai. Karena transaksi non-tunai saat ini sedang gencar-gencarnya digalakkan pemerintah. Tujuan lainnya adalah meningkatkan pendapatan dari sisi parkir," ujarnya.
Prihatno mengatakan, sejauh ini kesadaran warga kota bengawan akan ketentuan parkir yang berlaku sudah cukup tinggi. Hal ini terlihat dari menurunnya keluhan masyarakat soal repotnya menggunakan mesin parkir elektrik di pelataran Pasar Singosaren.
"Pengamatan kita, 30 persen masyarakat sudah bisa mengoperasikan mesin parkir elektronik sendiri. 70 Persen lainnya masih dibantu petugas lantaran belum memiliki karti e-money (Brizi dari Bank BRI). Memang angkanya belum tinggi tapi sudah ada progresnya," jelasnya.
Hari menambahkan, penambahan mesin e-parkir tersebut juga mendapatkan persetujuan dari BRI. Pihaknya memyimpulkan bahwa dampaknya baik. Hal tersebut sekaligus juga dalam rangka menghindari gesekan antar tukang parkir dan warga yang ingin parkir.
Hari menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengusahakan untuk bisa memasang mesin e-parkir yang dapat digunakan untuk transaksi semua kartu. Karena mesin e-parkir yang saat ini dipasang hanya dapat digunakan untuk transaksi satu kartu saja.
"Kita juga sedang ingin ada alat yang bisa transaksi semua kartu, agar transaksi bisa lebih maksimal. Sistemnya seperti atm bersama tetapi kami inginnya tanpa charge," imbuhnya.
Sementara itu untuk besaran tarif parkir, untuk roda dua diet sebesar Rp 1.500 per jam, sedangkan roda empat Rp 2.000 per jam dan berlaku tarif progressif tanpa batas.
Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Henry Satya menambahkan saat ini merupakan masa sosialisasi mesin e-parkir kepada masyarakat. Edukasi tersebut dilaksanakan secara berjangka, diantaranya, apabila masyarakat saat ini tak punya kartu e-parkir, mekanismemya petugas parkir setempat yang menggesekkan kartunya ke mesin e-parkir tersebut.
"Nanti masyarakat cukup menggantinya dengan pembayaran secara tunai. Seperti saat e-tol dulu, awalnya yang belum punya kartunya bisa digesekkan petugas di tol dan masyarakat cukup membayar tunai, dan lambat laun dipaksakan e-tol. Ada edukasi berjangka," tandasnya.