Alexander, tahanan narkoba jenis sabu 1,8 kilogram dan enam tahanan lainnya mencoba kabur dari sel tahanan Polres Indragiri Hulu Provinsi Riau. Dia merupakan tahanan titipan kejaksaan atas kasus kepemilikan narkoba. Dia sudah dijatuhi vonis 15 tahun atas kasus tersebut.
"Iya benar, ada 7 orang itu yang mau kabur. Tapi langsung digagalkan sama personel yang berjaga," ujar Kapolda Riau Irjen Nandang kepada merdeka.com, Rabu (7/3).
Dalam upaya melarikan diri itu, Alex yang merupakan pecatan polisi itu bersama tahanan lainnya, Fransiskus Hutabarat, Agus Purwadani, Dedi Saputra, Agus Sulistio, semua tahanan kasus narkoba, dan Rian Danika, tahanan kasus penggelapan.
"Dia (Alex) mencoba kabur dengan pistol yang didapatnya dari istrinya. Nanti istrinya kita buru, bisa jadi tersangka," kata Nandang.
Dari informasi di kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka merencanakan upaya kabur itu sejak (1/3) lalu. Namun dijalankan baru kemarin. Saat itu, personel yang berjaga Brigadir Munawir Al Hilal, Bripda Damendra Cendana.
Seorang tahanan bernama Hendrio berpura-pura meminta obat salap kulit kepada Bripda Damendra. Ketika salap akan diserahkan, tangan Damendra dipegang kuat-kuat, kemudian tahanan lain ikut memegang kaki polisi itu.
Alex lalu menodongkan senjata kepada Bripda Damendra dan meminta kunci sel, namun tidak diberikan. Alex pun menembak gembok sel hingga mengeluarkan 17 selongsongan peluru dan gembok terlepas.
Namun upaya itu gagal, karena polisi yang berada di Polres Indragiri Hulu langsung datang dan mengepung sel tahanan. Setelah negosiasi, akhirnya Alex menyerah dan melemparkan pistolnya ke luar pintu sel. Polisi pun langsung menangkap Alex.