Kasus suap Bakamla, KPK periksa lima saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi

Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Kasus suap Bakamla, KPK periksa lima saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Rabu (14/2) lalu. Tersangka baru ini yaitu Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi.

Hari ini, Rabu (28/2), KPK memeriksa lima orang saksi untuk Fayakhun. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febri menyebutkan lima orang saksi yang diperiksa untuk Fayakhun ini berasal dari kalangan swasta. Lima orang ini yaitu Gan Lisa Mei Lie (pemilik toko Lumbung Makmur), Lie Ketty (wiraswasta), Siti Sriyati Mutiah (wiraswasta), Abu Djaja Bunyamin (swasta), dan Erwin S Arief (Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia).

"Kelima dari swasta ini diperiksa untuk tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 untuk Bakamla RI," jelasnya.

Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakun juga diduga menerima USD 300 ribu.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Rekomendasi