Seorang personel Polri di Samarinda, Kalimantan Timur, Po, berpangkat Ajun Inspektur Polisi, dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda. Dia jadi tersangka, kasus penambangan batubara ilegal yang menggusur pemakaman umum. Seorang lagi, jadi buruan polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keterangan diperoleh, Po, ditetapkan jadi tersangka sejak Sabtu (24/2) lalu, hasil penyelidikan bersama tim Propam dan Satreskrim Polresta Samarinda. Peran Po, diketahui penyewa alat berat.
"Aktivitas tambang batubara ilegal itu, peran tersangka ini menyewa alat berat. Itu masuk tindak pidana umum, juga hasil kerjasama dari Propam," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Ida Bagus Kade, ditemui merdeka.com di kantornya, Selasa (27/2).
Dia menerangkan, ada satu orang lagi yang sedang dicari kepolisian, dan masuk DPO, dan diduga berperan sebagai pemilik pekerjaan tambang batubara ilegal.
"Ada bukti sewa alat berat milik tersangka, bekerjasama dengan DPO yang sedang kita cari ini. Yang jelas, DPO ini warga sipil biasa," ujar Bagus Kade.
Ditanya soal fakta di lapangan, alat berat melakukan penghancuran tembok pembatas makam dan penggusuran lahan makam, penyidik menurut Bagus Kade, masih mendalami dugaan itu.
"Itu masih didalami. Yang jelas, terhadap tersangka kita terapkan dengan pasal 58 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, karena aktivitas tambang itu tanpa izin?" ungkap Bagus Kade.
Dijelaskan, kasus itu sendiri berawal dari laporan masyarakat di Polsekta Samarinda Utara, terkait penambangan batubara di pemakaman. "Dan aktivitas tambang batubara itu merusak makam," sebutnya.
Aipda Po, kini meringkuk di penjara. Sejauh ini, tidak ada perlakuan khusus bagi dia, meski merupakan anggota Polri. "Tersangka sementara gabung di sel tahanan sipil, bergabung dengan tahanan lain," demikian Bagus Kade.
Diketahui, sepekan lalu, tambang batubara di Lempake, Samarinda Utara, menggusur kuburan. Modusnya, kegiatan itu dilakukan di luar area kuburan berupa pematangan lahan. Namun faktanya, aktivitas alat berat menjebol tembok batas makam, dan menggali sedalam tidak kurang 4 meter untuk mendapatkan batubara. Tidak kurang 210 ton batubara, diangkut dan dijual untuk mendapatkan rupiah.