Melihat peluang PK Ahok di kasus penistaan agama

Melihat peluang PK Ahok di kasus penistaan agama. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai bisa saja menghasilkan suatu yang baik. Selama, ada bukti baru atau Novum yang kuat.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Melihat peluang PK Ahok di kasus penistaan agama
Sidang Ahok. ©POOL/IRWAN RISMAWAN

Basuki Tjahaja Purnama divonis hakim bersalah atas kasus penistaan agama. Ahok, sapaan Basuki, dinyatakan harus dibui selama dua tahun lamanya.

Jelang satu tahun penahanannya, Ahok melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus yang dituduhkan padanya.

Dalam berkas PK yang dilayangkan Ahok lewat kuasa hukumnya, tertera alasan, pengajuan ini karena menilai ada kekeliruan atau kekhilafan atas putusan hakim pada persidangan lalu.

"Mereka menilai putusan hakim yang lalu ada kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim atau ada pertentangan-pertentangan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Dalam PK itu, kata Jootje, bukan tidak mungkin kubu Ahok juga menyerahkan bukti baru (novum). Nantinya, hakimlah yang akan memberikan pendapat akhir atas PK yang diajukan Ahok.

"Mereka akan sampaikan apakah ada bukti-bukti tambahan yang lain. Nanti kita lihat pada acaranya. Tapi yang akan menyatakan pendapat akhir adalah majelis hakim dalam bentuk putusan PK," jelasnya.

Terpisah, Karo Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, pihaknya telah menerima berkas PK Ahok. Rencananya sidang perdana untuk memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali diselenggarakan pada 26 Februari 2018.

Menanggapi PK yang diajukan Ahok, Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai bisa saja menghasilkan suatu yang baik. Selama, ada bukti baru atau Novum yang kuat.

"Peluangnya ada, kalau ada novum, bukti baru, bukti yang belum pernah diajukan pada sidang sebelumnya," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/2).

Sekalipun alasan pengajuan PK karena ada kekeliruan atau kekhilafan hakim, katanya, harus tetap ada Novum yang menguatkan.

"Tidak bisa atas analisis sendiri. Jadi, tetap yang harusnya diajukan Pak Ahok itu ada novum baru yang bisa membuat putusan bisa menjadi lain karena ada bukti terjadinya kekhilafan, kekeliruan. Entry poin nya itu," tegasnya.

Jika Novum yang diajukan hanya berdasarkan referensi atas putusan lainnya, dia menegaskan tentu tidak bisa.

"Sebab siapa yang bisa menyatakan benar putusan Ahok, yang menyatakan salah putusan lainnya, atau sebaliknya. Dalil itu gak masuk itu. Sama-sama kasus yang sama, ya mana bisa," katanya.

"Saya contohkan begini, misalnya ada dua apel, siapa yang bisa buktikan Apel A sehat dan Apel B tidak sehat. Lalu dimasukkan lah ke lab untuk menguji, hasilnya lab itulah yang bisa membuktikan apel mana yang baik, mana yang tidak. Hasil lab itulah yang jadi Novum. Begitulah kira-kira," tegasnya.

Rekomendasi