Polisi segera limpahkan kasus penipuan Hanien Tour ke Kejari Solo

Polresta Surakarta telah menyelesaikan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan biro umrah dan haji PT Utsmaniyah Hannien Tour. Empat tersangka yakni Direktur Utama Farid Rosyidin, Avianto Boedhy, Arif dan Ilham beserta sejumlah barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa (20/2).

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Polisi segera limpahkan kasus penipuan Hanien Tour ke Kejari Solo
Tipu ratusan jemaah umrah bos Hanien Tour Solo ditangkap polisi. ©2017 Merdeka.com

Polresta Surakarta telah menyelesaikan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan biro umrah dan haji PT Utsmaniyah Hannien Tour. Empat tersangka yakni Direktur Utama Farid Rosyidin, Avianto Boedhy, Arif dan Ilham beserta sejumlah barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa (20/2).

"Berkas sudah P21, besok tinggal diserahkan ke Kejari Solo. Beberapa hari lalu berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejari dan langsung kita lengkapi," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta m, Kompol Agus Puryadi, Senin (19/2).

Agus menjelaskan, jaksa merekomendasikan agar penyidik menyertakan pendapat dari ahli hukum terkait kasus penipuan biro perjalanan umrah tersebut. Setelah itu, berkas sudah lengkap dan segera dikembalikan ke Kejari Solo.

Sementara itu sejumlah barang bukti yang akan disertakan adalah beberapa dokumen, satu unit mobil, satu unit kendaraan, dan sampel untuk barang bukti perlengkapan umrah yang sudah berhasil disita kepolisian.

"Dengan pelimpahan ini, penanganan secara otomatis akan beralih ke Kejari termasuk pemindahan penahanan yang sebelumnya di Mapolresta Solo 9," jelasnya.

Kendati akan dilimpahkan, lanjut Agus, penanganan kasus yang merugikan jemaah hingga lebih dari Rp 80 miliar tersebut akan terus dilakukan. Polresta Surakarta, kata Agus, akan memproses para tersangka dengan laporan kelompok lain.

Menurut dia, keempat tersangka akan menjalani 45 pemberkasan perkara, karena kelompok yang melapor sebanyak 45, dan satu lainnya untuk kasus TPPU.

Rekomendasi