Pimpinan KPK sesalkan DPRD dan eksekutif di daerah saling palak

Pimpinan KPK sesalkan DPRD dan eksekutif di daerah saling palak. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyebut kasus yang ditemukan di Lampung Tengah ini merupakan bentuk pemalakan legislatif kepada eksekutif. Ia menyayangkan masih ada upaya saling palak antara eksekutif dan legislatif di daerah.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Pimpinan KPK sesalkan DPRD dan eksekutif di daerah saling palak
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. ©2017 Merdeka.com

Pimpinan KPK menyesalkan adanya penangkapan kembali oleh timnya di daerah. Kali ini yang terjaring OTT adalah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang diduga meminta sejumlah fee untuk memuluskan penandatanganan surat persetujuan pinjaman dana oleh Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyebut kasus yang ditemukan di Lampung Tengah ini merupakan bentuk pemalakan legislatif kepada eksekutif. Ia menyayangkan masih ada upaya saling palak antara eksekutif dan legislatif di daerah.

"Ini betul-betul bahwa memang disesalkan kenapa DPRD dan eksekutif di daerah saling malak. DPRD kan (dalam kasus) ini memalak eksekutif," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/2) malam.

Laode mengatakan dalam praktiknya sebagaimana kerap ditemukan KPK, selalu ada uang ketok atau tanda tangan yang diminta DPRD. "Ini yang tidak sehat. Ini perlu perhatian dari pejabat tinggi dan pengurus partai di republik ini," tegasnya.

Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (14/2), penyidik mengamankan uang Rp 1 miliar dari ADK (swasta) dan Rp 160 juta dari SNW, PNS Kabupaten Lampung Tengah. ADK dan SNW sama-sama ikut terjaring saat OTT pada Rabu sore. Uang Rp 1 miliar tersebut disimpan dalam kardus dan ditemukan di dalam mobil CRV. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 19 orang; 11 orang di Bandar Lampung dan Lampung Tengah dan 8 orang lainnya diamankan di Jakarta.

Dalam perkara ini, Taufik Rahman yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara J Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi