Ani Hadi Setyowati, warga Kota Malang dua kali menggugat orang tuanya, Achmad Tjakoen Tjokrohari (96) dalam kasus sengketa rumah di Jalan Diponegoro II RT 01 RW 05 Kecamatan Klojen. Kalah di tingkat Mahkamah Agung (MA), Ani kembali memperkarakan ke meja hijau. Kali ini tidak hanya Tjakoen, Ani juga menggugat ketujuh saudaranya dalam kasus yang sama.
Konflik perebutan rumah tersebut telah berlangsung bertahun-tahun, hingga kemudian inkracht yang menyatakan hibah rumah dari Tjakoen kepada Ani batal demi hukum.
Rumah tersebut dalam putusan bernomor 492 yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) dimenangkan Tjakoen. Rumah itu akhirnya dinyatakan sebagai milik Tjakoen dan proses hibah yang pernah terjadi dianggap batal.
"Ini jelas, sebenarnya hibah itu tidak diinginkan oleh orang tua kami. Tetapi ada sesuatu di balik itu kan," kata anak ketujuh Tjakoen, Setyo Budi Hartono baru ini.
Saat itu, Ani yang mengantongi akta hibah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mencari keadilan bahwa hibah tersebut sah. Kasus tersebut dinyatakan memiliki objek yang sama sehingga tidak dapat dilanjutkan. Tetapi kemudian dilanjutkan di tingkat PT di Surabaya yang memenangkan Ani, selaku penggugat.
Tetapi di tingkat kasasi memenangkan Tjakoen dengan pertimbangan menganggap objek dan subjek persoalan yang disengketakan sama. Sehingga keputusan kembali sebagaimana yang dikeluarkan PN Kota Malang.
"Sidang gugatan pertama dan kedua sudah dimenangkan dan inkracht, tentang membatalkan hibah," katanya.
Saat ini Ani kembali mengugat ayahnya, dengan mengubah gugatan. Setyo sendiri adalah anak ketujuh dan menjadi tergugat nomor 6 dalam gugatan baru Ani.
Sementara Tjakoen masih menempati rumah di lahan seluas 998 M2 itu. Dia tinggal bersama salah satu cucunya yang kebetulan kuliah di Malang.
Gugatan Ani atas kepemilikan rumah tersebut berubah, dari yang semula soal hibah menjadi jual beli rumah tersebut. Ani mengaku telah melakukan pembelian rumah tersebut seharga Rp 400 juta dan telah lunas dibayarkan.
"Penggugat menginginkan harus jual beli, bukan hibah. Dia mengingkari, padahal selama ini memperjuangkan selama 2011-2016 agar setuju hibah. Sekarang dia mengingkari, mintanya ada jual beli," tutur Setyo.
Terpisah, pengacara Ani, Aswanto menyatakan jual beli rumah telah dilakukan sebelum akte hibah rumah diterbitkan. Rumah itu telah dibeli dari Tjakoen dan Boedi Harti (almarhumah).
"Setelah pembayaran muncul akta hibah, padahal seharusnya jual beli. Kita melihatnya terurut, klien kita dirugikan kalau itu akte hibah, kita jual beli," tegas Aswanto.
Seharusnya terbit akta jual beli, bukan akta hibah, karena sebelum keluar akta hibah itu rumah telah dijual dan dibeli oleh penggugat. Rumah itu sudah dijual ke anaknya, sudah dibayar secara lunas.
Kata Aswanto, pembuktian terjadinya jual beli tersebut akan dibeberkan dalam persidangan. Sejumlah bukti disiapkan di antaranya bukti transfer pembelian.
"Kalau benar itu akta hibah tentu tidak ada biaya perolehan hak-hak terhadap tanah. Adanya biaya perolehan hak atas tanah membuktikan bahwa itu unsur jual beli, itu topik permasalahan," terangnya.
Kalau akte hibah dicabut, rumah tersebut akan kembali kepada pemiliknya. Tetapi proses jual beli sendiri sudah terjadi tahun 2007 dan lunas 2010, sebelum gugatan terjadi, karena dalam gugatan yang dimasukkan muncul BPN dan Notaris sebagai pihak turut tergugat.
"Kalau orang Islam, kalau dibuat akta hibah itu bisa dicabut. Karena saya membuat gugatan perbuatan melawan hukum," katanya.