Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan Pemprov DKI tidak bisa memenuhi rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait permintaan dibukanya kembali Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Sigit mengatakan semua saran menjadi masukan untuk Dishub.
Namun demikian, dalam penataan kawasan Tanah Abang, menutup jalan merupakan bagian dari satu kesatuan penataan Tanah Abang.
"Ya untuk saat ini kebijakan pembukaan kembali option tersebut kita belum bisa akomodir dan ini sudah kita sampaikan juga ke Dirlantas," kata Sigit saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/2).
Sigit menjelaskan kepada Dirlantas jika penataan ini sifatnya hanya sementara sampai nanti penataan jangka panjang rampung dengan adanya transit oriented development atau TOD Tanah Abang rampung.
"Sehingga sudah dijelaskan ke Dirlantas kalaupun kebijakan yang dilaksanakan saat ini, hanyalah kebijakan sementara, kebijakan transisi," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Pol Halim Panggara mengirim surat rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta. Berikut isi enam rekomendasi Ditlantas buat Anies-Sandi:
1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.
2. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.
3. Penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.
6. Mengembalikan dan mengoptimalkan ke mana fungsi jalan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.