Korban tewas kecelakaan bus di tanjakan Emen dapat santunan Rp 50 juta

Korban tewas kecelakaan bus di tanjakan Emen dapat santunan Rp 50 juta. Dalam proses pencairan dana santunan kematian yang akan diberikan kepada ahli waris. Ahli waris korban, hanya cukup melampirkan KTP dan KK korban meninggal dunia kepada pihak PT Jasa Raharja.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Korban tewas kecelakaan bus di tanjakan Emen dapat santunan Rp 50 juta
Kecelakaan di Tanjakan Emen. © Liputan6/Ari Rizal

PT Jasa Raharja memastikan pembayaran santunan kematian korban meninggal dunia di tanjakan Emen pada Sabtu (10/2 kemarin, telah dilunasi. 27 Orang meninggal dunia dalam kejadian itu, sementara 18 orang penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Persero, Sulaiman menerangkan, dana santunan kematian kepada 27 ahli waris yang menjadi korban meninggal telah dibayarkan seluruhnya pada Selasa (13/2) kemarin.

"Jadi sudah lunas pembayaran santunan kematian kepada seluruh ahli waris korban, masing-masing ahli waris diberikan Rp 50 juta rupiah," terang Sulaiman, Rabu (14/2).

Dia menuturkan, dalam proses pencairan dana santunan kematian yang akan diberikan kepada ahli waris. Ahli waris korban, hanya cukup melampirkan KTP dan KK korban meninggal dunia kepada pihak PT Jasa Raharja.

"Kalau surat kematiannya yang dari rumah sakit, tidak perlu mengurus yang dari Kelurahan. Selanjutnya, dana akan kami transfer ke rekening ahli waris, namun jika belum ada rekening, akan kami buatkan dan transaksi melalui bank," terangnya.

Sulaiman menerangkan, pada saat pembayaran dana santunan kematian korban tanjakan Emen, yang dilakukan pada hari Minggu (11/2) kemarin, baru diberikan kepada 24 ahli waris. Sementara 3 ahli waris korban sisanya menunggu kelengkapan data administrasi pendukung.

"Tiga korban tidak bersamaan di tanggal 11, dikarenakan surat keahliwarisannya belum ditemukan, jadi kami menunggu itu dilengkapi dahulu oleh ahli waris," terang Sulaiman.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 dan 17 tahun 2017. Setiap korban kecelakaan meninggal dunia, berhak menerima dana santunan kematian hingga Rp50 juta rupiah.

"Kalau ditotal 27 korban x 50 juta = 1.350.000.000, yang kami bayarkan untuk korban meninggal dunia kecelakaan di tanjakan Emen," tutur Sulaiman.

Rekomendasi