Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menyebut ada inisial FA yang telah masuk dalam tahap penyidikan di kasus suap pengadaan satelite monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. KPK berencana mengumumkan status tersangka FA besok.
Inisial ini diduga Ketua DPD Golkar Jakarta Fayakhun Andriadi. Fayakhun memang sudah beberapa kali diperiksa KPK. Namanya juga kerap disebut dalam sidang kasus suap Bakamla tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menunggu kepastian penetapan oleh KPK. Dia tak mau berspekulasi apakah benar kadernya Fayakhun akan ditetapkan tersangka.
"Kami masih menunggu pengumuman resmi ya. Kami masih menunggu," kata Airlangga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Menteri Perindustrian itu menambahkan, untuk kasus korupsi partai Golkar telah memiliki pakta integritas. Bila terlibat korupsi, sanksinya sudah jelas sesuai apa yang disepakati pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) lalu.
"Untuk kasus korupsi, Partai Golkar sudah punya pakta integritas. Dan itu sudah menjadi amanat munaslub kemarin," ucapnya.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam waktu dekat KPK akan menggelar konferensi pers terkait kasus itu. Sementara Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku pengungkapan tersebut akan diumumkan pada besok Rabu (14/2).
"Besok, besok konpersnya," kata Basaria di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Pada rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya dengan Komisi III DPR, Basaria mengungkapkan ada inisial FA yang sudah dalam tahap penyidikan di kasus Bakamla. Diduga FA adalah tersangka baru, sebab hampir semua orang yang dijerat KPK dalam kasus ini sudah menjalani persidangan.
"Satu lagi FA masih dalam tingkat proses penyidikan," kata Basaria dalam rapat dengar pendapat di lokasi yang sama, Senin (12/2).
FA diduga kuat adalah anggota Komisi I DPR fraksi partai Golkar yakni Fayakhun Andriadi. Keterlibatannya dalam kasus ini sudah beberapa kali disebut dalam persidangan. Ia juga disebut turut mendapat uang terkait proyek pengadaan satellite monitoring dan drone di Bakamla hingga ratusan ribu dolar AS.
Dalam kasus ini KPK sudah tetapkan Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka. Keempatnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.