Terima uang e-KTP, Jafar Hafsah kembalikan dengan utang ke anak dan bank

Uang tersebut sebagian telah habis digunakan kegiatan fraksi dan pembelian mobil pribadi Toyota Land Cruiser. Setelah tahu bahwa uang itu dari proyek e-KTP, Jafar mengembalikan dengan utang ke anak dan bank.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Terima uang e-KTP, Jafar Hafsah kembalikan dengan utang ke anak dan bank
Mohammad Jafar Hafsah diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Politisi Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah mengaku menerima Rp 970 juta dari Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Uang tersebut akhirnya dikembalikan ke KPK lantaran terkait proyek e-KTP.

Pengakuan itu disampaikan Jafar saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Setya Novanto. "Saya terima hampir Rp 1 miliar untuk kepentingan fraksi Rp 970 juta," ujar Jafar, Senin (12/2).

Dia menceritakan, saat itu Nazar selaku bendahara fraksi tidak menyampaikan secara detil perihal asal usul uang. Namun, saat kasus korupsi proyek e-KTP terkuak, berdasarkan keterangan Nazar di persidangan, politisi Demokrat itu akhirnya mengetahui uang yang diterima berasal dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Uang pemberian Nazar pun dia kembalikan dengan meminjam alias utang. Sebab, uang tersebut sebagian telah habis digunakan kegiatan fraksi dan pembelian mobil pribadi Toyota Land Cruiser.

"Saya sudah kembalikan pinjam dari tabungan saya, anak, istri. Rp 200 juta dari anak tertua saya, Rp 100 juta dari anak ketiga, dan Rp 200 pinjam bank," ujarnya.

Pada persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Jafar disebut Muhammad Nazaruddin turut serta menikmati hasil korupsi e-KTP. Berbentuk dollar Amerika dengan nilai USD 100,000 Nazar mengatakan uang tersebut juga digunakan Jafar sebagai pergantian ketua fraksi Demokrat di DPR. Saat itu, Jafar Hafsah menggantikan Anas Urbaningrum sebagai ketua fraksi sehubungan pencalonan diri Anas sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat.

Rekomendasi