RK (22) tega menelantarkan bayinya dan sudah menyandang status tersangka. Meski begitu, warga Kayuringin, Bekasi Selatan tidak ditahan.
"Status masih (tersangka). (Tapi) Tidak ditahan karena kemanusiaan. Bayinya biar ada yang jaga karena harus mendapatkan ASI," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, di Bekasi, Kamis (9/2).
Meski demikian, kasus penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh RK tetap diproses oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa bedong. "Kasus tetap berproses," kata Indarto.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kota Bekasi, Sugeng Wijaya mengatakan bayi laki-laki yang hari ini berusia seminggu telah diserahkan kepada orangtuanya. RK sendiri sudah pulang bersama orangtuanya ke Lampung.
"Kami apresiasi semua pihak yang menangani kasus ini berdasarkan azas kemanusiaan, karena anak mempunyai hak yang wajib dipenuhi," kata Sugeng, Jumat (9/2).
Diberitakan merdeka.com, RK diciduk oleh aparat Polres Metro Bekasi Kota ketika hendak mengambil bayinya di bidan SS di Kayuringin, Bekasi Selatan, pada Rabu (7/2). Bayi itu telah berada di sana semenjak Minggu siang pekan lalu.
Kepada polisi, RK mengaku bahwa bayi tersebut hasil dari hubungan gelap selama kuliah di Yogyakarta. Bahkan ketika melahirkan di rumah kontrakannya, RK tak mendapatkan bantuan medis satu orang pun di sana.