Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam sidang tersebut majelis hakim mengonfirmasi uang yang disimpan Chairuman di lemari.
Chairuman beralasan, uang dengan pecahan Rp 20.000 tersebut hasil usahanya di bidang perkebunan kelapa sawit di Medan. Jawaban politisi Golkar itu mengundang pertanyaan majelis hakim.
"Kenapa repot-repot ambil uang dari hasil usaha kelapa sawit di Medan simpan uangnya di rumah?" tanya Hakim Anggota Ansori kepada Chairuman, Kamis (1/2).
Chairuman tidak menjawab. Dia justru tertawa ringan saat diminta alasan menyimpan uang tunai di lemarinya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima USD 584.000 dan Rp 26 miliar terkait proyek e-KTP. Kendati demikian, mantan jaksa itu membantah adanya penerimaan uang melalui Miryam S Haryani.
Dari kasus ini sudah ada empat terdakwa yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto.
Setya Novanto selaku Mantan Ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan SetyaNovanto.
Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.
Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.