Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi. Belakangan KPK intensif memeriksa Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Terkait kasus ini, KPK memang telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono, Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.
Diperkiran, nilai suap yang melibatkan anggota DPRD Jambi, Supriono, mencapai Rp 6 miliar. KPK telah mengamankan Rp 4,7 miliar dari kasus dugaan suap tersebut.
Pemeriksaan pertama mantan artis itu dilakukan pada 5 Januari lalu. Zumi memenuhi panggilan itu. Pada pemeriksaan perdananya itu, Zumi tampak santai memasuki gedung KPK. Dia sempat melemparkan senyum ke arah kamera awak media.
Pada pemeriksaan itu, Zumi mengakui telah memberi perintah pelaksana tugas Sekda Jambi, Erwan Malik, terkait pembahasan pengesahan RAPBD tersebut. Namun perintah itu diyakininya tidak menyalahi aturan.
Justru, pengakuan Zumi, dia meminta pada Erwan supaya mengingatkan DPRD yang disebut kerap meminta uang 'ketok palu' agar tak mempermalukan dirinya.
"Permalukan itu maksudnya jangan menyalahi aturan, kalau menyalahi aturan ya permalukan itu artinya," ujar Zumi seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (5/1).
Lantas perkara adanya tindakan suap terkait pembahasan APBD pada DPRD, dia mengaku tak tahu. "Saya sebagai atasan kan memberi perintah, perintahnya adalah menjalankan sesuai prosedur. Saya juga sudah menyampaikan uang itu saya tidak tahu menahu," jelas dia.
Selang dua pekan kemudian, Zumi kembali dipanggil KPK pada 22 Januari lalu. Lebih kurang tujuh jam Zumi diperiksa.
"Saya datang memenuhi panggilan kpk tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detilnya bisa ditanya ke penyidik. Ada juga tadi ditanyakan sama seperti yang saya sampaikan kemarin," katanya saat itu.
Setelah dua kali memeriksa Zumi, KPK menegaskan ada perkembangan baru terkait kasus itu. KPK menduga kasus suap ini melibatkan pihak lain di luar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengembangan memang benar karena dalam kasus ini diduga ada pihak lain yang terlibat, apakah pihak yang diduga menerima atau yang ikut memberi itu perlu dipastikan terlebih dahulu. Karena bukti-bukti untuk bisa proses lebih lanjut itu di proses penyidikan perlu bukti berlapis supaya kalau ada bantahan sehingga tidak berhenti pada bantahan itu saja," ujar Febri, Selasa (30/1).
Sayangnya KPK tak mau mengungkap siapa pihak lain yang dimaksud. Namun kabar terbaru pada tanggal 31 Januari kemarin, rumah mantan bupati Tanjung Jabung itu digeledah selama 6 jam.
"Ada penggeledahan. Tim masih di lapangan. Akan di-update lebih lanjut ya," kata Febri.
Hal itu juga dibenarkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Namun senada dengan Febri, Saut juga enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Nanti kalian tunggu saja (perkembangannya). Kalau kita sudah masuk berarti kita sudah hati-hati," kata Saut.
Di hari yang sama dengan penggeledahan itu, beredar kabar Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka. Merdeka.com coba mengonfirmasi kabar tersebut pada pihak internal KPK.
"Iya. Itu sejak minggu lalu," ujar sumber tersebut, Rabu (31/1).
Namun pimpinan KPK, Saut Situmorang tak mau bicara banyak saat ini. Dia meminta menunggu beberapa hari ke depan.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Lu mau gue kena komisi etik lagi," tegas Saut.