Sudah didamaikan Wiranto, laporan dua kubu Hanura tetap diperiksa polisi

Kisruh kepengurusan Partai Hanura membuat dua kubu saling melaporkan ke polisi. Kubu Oesman Sapta Odang melaporkan soal pencemaran nama baik, sedangkan kubu Daryatmo melaporkan penggelapan uang partai.

Muhammad Genantan Saputra
Sudah didamaikan Wiranto, laporan dua kubu Hanura tetap diperiksa polisi
Kampanye Hanura di GBK. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Kisruh kepengurusan Partai Hanura membuat dua kubu saling melaporkan ke polisi. Kubu Oesman Sapta Odang melaporkan soal pencemaran nama baik, sedangkan kubu Daryatmo melaporkan penggelapan uang partai.

Ketua Dewan Pembina Wiranto Hanura pun turun tangan dengan membentuk tim untuk mendamaikan. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya akan mengkroscek dan mengklarifikasi upaya damai tersebut.

"Ya bagus kalau bisa selesaikan sendiri, itu kan internal dari mereka, dari partai. Nanti akan kita klarifikasi apakah kasus itu sudah selesai atau belum di internalnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Balai Wartawan Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

Namun, kepolisian tetap menyelidiki dan akan meminta keterangan dari kedua belah pihak. Dari situ, polisi akan mengecek apakah mengandung unsur pidana atau tidak dari laporan tersebut.

"Tapi laporan kan tetep ada implikasi, akan kita mintai keterangan, kita masih dalam penyelidikan di situ. Nanti apakah dalam penyelidikan ada unsur pidana atau tidak. Kalau tidak ada unsur pidananya ya sudah (dihentikan)," tandasnya.

Untuk diketahui, Kubu OSO melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/1). Melalui kuasa hukumnya, Serfarius Serbaya Manek, tiga orang pimpinan kubu Daryatmo, yakni: Ketua DPD Sumsel Ari Mularis, Wakil Ketum Sudewo, dan Wasekjen Dadang Rusdiana dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/412/I/2018/PMJ/Ditreskrimsus yang diterbitkan Senin (22/1) sore.

Sehari berselang, Selasa (23/1), giliran kubu hasil Munaslub Bambu Apus yang melaporkan OSO. Tercatat di Bareskrim dengan nomor laporan LP/106/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018, OSO dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partai.

Rekomendasi