Kasus korupsi DPRD Kota Malang, KPK tahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendrawan Maruszama. Hendrawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang 2016 pada tahun 2015.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Kasus korupsi DPRD Kota Malang, KPK tahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia
Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendrawan Maruszama. Hendrawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang 2016 pada tahun 2015.

Hendrawan keluar gedung KPK memakai rompi oranye. Dia memilih bungkam meski wartawan mencecar dengan beragam pertanyaan. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Hendrawan tidak ditahan di rutan KPK.

"HM ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri ketika dikonfirmasi merdeka.com, Senin (22/1).

Diketahui sebelumnya, Hendrawan sudah ditetapkan tersangka karena diduga memberikan suap kepada ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicaksono (MAW). Perusahaan Hendrawan merupakan pemenang lelang dari proyek pembangunan jembatan Kedungkandang senilai Rp 98 miliar.

"MAW diduga menerima Rp 250 juta dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018," jelas Febri.

Akibat perbuatannya, Hendrawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi