Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap diperiksa KPK pada Rabu (17/1) terkait kasus korupsi e-KTP. Chairuman diperiksa selama sekitar empat jam. Ia mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.14 dan keluar pukul 14.05 Wib.
Chairuman diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Quadra Solution adalah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium perusahaan yang menangani proyek e-KTP.
Usai pemeriksaan, Chairuman mengklaim tak mengenal Anang Sugiana. "Enggak (kenal). Sama sekali (enggak kenal)," ujarnya.
Ia pun membantah pernah ada pertemuan dengan Anang di kantor Setnov di kawasan SCBD, Jakarta Pusat. Termasuk juga soal permintaan fee kepada Anang dibantah. "Enggak," kata dia.
Saat ditanya dugaan peran menjadi penanggung jawab bagi anggota DPR lainnya dalam menerima fee proyek ini, ia juga membantah. "Bagaimana saya bertanggung jawab? Mana mungkinlah saya bertanggung jawab," ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang menyebut ia menerima sejumlah uang dari proyek e-KTP, Chairuman mengatakan hal itu telah berkali-kali dibantahnya. "Itu kan sudah berkali-kali dibantah," ujarnya seraya meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.