Pria usia 50 tahun jadi tersangka utama kasus pesta gay di Cianjur

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi mengatakan, AAW merupakan otak dari kegiatan pesta seks sesama jenis yang melibatkan empat warga Cianjur, termasuk anak di bawah umur.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pria usia 50 tahun jadi tersangka utama kasus pesta gay di Cianjur
Penggerebekan kelompok Gay di Cianjur. ©2018 Merdeka.com/Istimewa

AAW (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta seks gay di vila kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. sedangkan empat pelaku lainnya masih berstatus saksi. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi mengatakan, AAW merupakan otak dari kegiatan pesta seks sesama jenis yang melibatkan empat warga Cianjur, termasuk anak di bawah umur.

"Pria kelahiran Bali yang menetap di Bandung itu yang menentukan lokasi dan membuat janji untuk pesta seks. Dari hasil pemeriksaan AAW menjadi penghubung pertama dan penyedia fasilitas untuk pesta seks," kata Benny kepada wartawan di Cianjur, Selasa (16/1).

Sedangkan empat orang lainnya saat ini masih dimintai keterangan sebagai saksi, DA (16) dalam kondisi sebagai korban. "Masih kami dalami, saat ini status mereka masih sebagai saksi dan tidak menutup sebagai korban," katanya.

Polisi masih mendalami terkait dugaan prostitusi di dalamnya, meskipun pelaku menyebutkan kegiatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. "Kami masih menyelidiki motif dan modusnya, apakah jaringan prostitusi atau bukan," katanya.

Dia menambahkan, tidak hanya sampai pengungkapan pesta seks, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan agar kegiatan serupa tidak terjadi, terlebih dengan masih beredarnya aplikasi khusus untuk kaum gay.

"Kami terus dalami dan mengembangkan kasus ini, agar tidak ada lagi pesta seks serupa terjadi di wilayah hukum Cianjur. Kami juga mengimbau warga di berbagai wilayah untuk waspada dan meningkatkan pengawasan," katanya.

Rekomendasi