Mezanin BEI runtuh, PII desak pemerintah segera terbitkan PP Keinsinyuran

Ambruknya selasar lantai satu gedung Bursa Efek Jakarta mendapat sorotan dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang menyatakan sangat prihatin. Agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, PII mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang keinsinyuran.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Mezanin BEI runtuh, PII desak pemerintah segera terbitkan PP Keinsinyuran
Selasar lantai 1 Gedung BEI ambrol. ©2018 Merdeka.com

Ambruknya lantai mezanin gedung Bursa Efek Jakarta mendapat sorotan dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang menyatakan sangat prihatin. Agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, PII mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang keinsinyuran.

Wakil Ketua Umum PII Heru Dewanto menyatakan, PII akan melakukan penyelidikan dan analisis terhadap seluruh aspek bangunan mulai dari desain, pelaksanaan konstruksi sampai dengan pemanfaatannya.

"Hasilnya akan diusulkan untuk memperbaiki dan memperketat sistem penyelenggaraan kegiatan konstruksi bangunan di semua tahapan," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/1).

Heru menambahkan, belakangan banyak terjadi kecelakaan terkait struktur bangunan seperti runtuhnya girder jalan tol layang, ambruknya selasar gedung BEI, karena tidak adanya aturan tegas dan pengawasan terhadap praktik keinsinyuran.

"Penerbitan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai tidak lanjut dari UU No. 11/2014 tentang Keinsinyuran agar kejadian-kejadian semacam ini dapat dihindarkan dan disikapi dengan langkah-langkah yang terukur dan teregulasi," jelasnya.

Dia memaparkan, PP sebagaimana amanat UU, akan memungkinkan UU Keinsinyuran diimplementasikan dalam praktik keseharian. Sesuai amanat UU Keinsinyuran, PP akan memiliki perangkat utk mengatur hal-hal seperti insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran harus terdaftar (register). Dan untuk bisa terdaftar, insinyur harus memenuhi standar kompetensi tertentu.

"Insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran harus menaati kode etik keinsinyuran dan memenuhi standar keinsinyuran. Pelanggaran terhadap kode etik dan standard keinsinyuran akan dikenakan sanksi," kata Heru.

Menurut Heru, PP ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa keinsinyuran dan masyarakat sebagai pemanfaat, sekaligus terhadap profesi insinyur berupa hukum positif.

Rekomendasi