Soal justice collaborator, KPK pertimbangkan sejauh mana Setnov mengaku

Soal justice collaborator, KPK pertimbangkan sejauh mana Setnov mengaku. Untuk itu, terkait Setya Novanto, kata Febri pihaknya sudah memiliki bukti aliran dana sampai USD 7,3 juta. Selain itu, pertemuan-pertemuan lain tak pernah disebut oleh Nazaruddin yang juga sebagai JC KPK dalam kasus KTP elektronik ini.

Muhammad Genantan Saputra
Soal justice collaborator, KPK pertimbangkan sejauh mana Setnov mengaku
jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati dan mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. KPK menerima ajuan JC itu pada Rabu (10/1) kemarin.

Setnov pun mengajukan Justice Collaborator saat diperiksa penyidik KPK untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka keenam kasus korupsi e-KTP.

"Belum bicara terlalu jauh soal JC karena suratnya baru disampaikan kemarin. Jadi ketika SN diperiksa penyidik untuk tersangka ASS, diajukanlah surat untuk JC di sana. Tentu akan kita pertimbangkan, misalnya apakah SN secara terus terang membuka peran pihak lain terutama pihak yang lebih besar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, (11/1).

Kemudian, kata Febri, pihaknya akan mencermati sejauh mana SN mengakui perbuatannya. Lanjutnya, bila tidak mengakui perbuatan tentu tidak bisa disebut JC. Alasannya, karena konsep JC itu adalah pelaku yang bekerja sama.

"Dan yang paling penting JC itu tidak bisa diberikan terhadap pelaku utama. Itu juga akan kita lihat meskipun perjalanan kan baru di langkah yang awal. Baru sekitar 6 orang yang kita proses sampai dengan saat ini cukup banyak nama yang saat ini masih kita dalami," tuturnya.

Dalam poin JC ini pun, KPK mempertimbangkan dari konsistensi keterangan tersangka. Untuk itu, terkait Setya Novanto, kata Febri pihaknya sudah memiliki bukti aliran dana sampai USD 7,3 juta. Selain itu, pertemuan-pertemuan lain tak pernah disebut oleh Nazaruddin yang juga sebagai JC KPK dalam kasus KTP elektronik ini.

"Jadi itu poin yang ingin saya sampaikan adalah kalau kita mau bicara tentang posisi seseorang sebagai JC, maka kita bicara tentang banyak hal yang harus dipertimbangkan secara hati hati," imbuhnya.

"Keliru kalau KPK hanya bergantung pada satu keterangan Nazar saja, dengan mudah akan bisa berubah kalau yang memberikan keterangan berubah di persidangan. Karena itu KPK punya bukti bukti yang lain," tambahnya.

Febri menambahkan, Andi Agustinus yang juga saat itu mengajukan JC, juga dipertimbangkan dalam waktu cukup lama sampai KPK akhirnya baru mengabulkan melalui proses tuntutan pidana yang dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.

"Jadi konsistensi dari seorang pemohon JC juga jadi satu hal penting yang kita cermati," pungkas Febri.

Rekomendasi