Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap satu kasus pembunuhan dokter Letty Sultri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan lalu. Meskipun demikian, hingga saat ini polisi belum menerima jawaban dari pihak Kejati DKI Jakarta soal berkas tersebut.
"Kami belum tahu, apakah berkas telah P21 atau dikembalikan P19," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Steven Tantuman saat dikonfirmasi, Rabu (10/1)
Steven sangat yakin kalau berkas itu akan diterima. Pasalnya, pihaknya telah mengumpulkan seluruh bukti-bukti juga saksi yang menunjukkan pelaku bersalah.
"Yakin kasus itu akan segera disidangkan. Kalau sudah dapat ACC, kami segera proses kok (tahap dua)," katanya.
Seperti diketahui, Letty tewas di tempat kerjanya di Azzahra Medical Centre, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11). Letty ditembak sebanyak enam kali oleh suaminya, Helmi. Dugaan kuat tewasnya Letty karena sang suami, Helmi enggan diceraikan. Selama ini rumah tangga keduanya tidak harmonis.