Viral sebuah video pornografi yang dilakukan oleh dua orang anak di bawah umur dengan satu orang wanita dewasa. Dalam video yang beredar tersebut ada dua. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya akan memeriksa video itu terlebih dahulu dengan aturan yang ada yaitu Undang-Undang Pornografi.
"Nanti kita lihat dulu (bisa dikenakan unsur pidana atau tidak), jangan berandai andai. Saya belum lihat. Kalau aturannya kan ada, undang-undang pornografi, UU ITE menyebarkan pornografi enggak boleh juga," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
Dia menegaskan, yang akan terlebih dahulu diberikan sanksi adalah penyebar video tersebut. Setelah memeriksa video tersebut dan apabila ada pelanggaran, maka pemeran di dalam video tersebut akan dipidanakan.
"Yang pertama yang menyebarkan dulu, yang kedua pelaku di dalam video kena," ujarnya.
Namun, Setyo mengatakan, pihaknya tak bisa mempidanakan anak yang ada di dalam video tersebut. Karena menurutnya anak-anak tak bisa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Yang wanita dewasa lah yang kena, di dalam UU KUHP kan yg bertanggung jawab adalah orang yg sudah dewasa. Kalau masih anak-anak kan tidak bisa diminta pertanggungjawaban," tandasnya.
Untuk diketahui, terdapat dua video yang diperankan oleh anak di bawah umur dengan wanita biasa. Yang pertama terlihat seorang wanita yang belum diketahui identitasnya itu melakukan hubungan badan dengan satu orang anak. Sementara video yang kedua, wanita tersebut melakukannya dengan dua orang anak.