Bupati Hulu Tengah Sungai, Abdul Latif ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap pada Kamis (4/1) malam. Usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam, Latief keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK.
Sekitar pukul 15.50 WIB, Latif keluar sambil melempar senyum dan mengacungkan dua jempol sambil berujar "Semoga ada keadilan," ucap Latif, Jumat (5/1).
Mantan terpidana kasus korupsi pengerjaan pembangunan unit sekolah SMAN 1 di Hulu Tengah Sungai itu pun segera masuk ke mobil tahanan untuk menuju rumah tahanan.
Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Latif ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"ALA ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," ujar Febri.
Latif pun saat ini resmi menjadi tersangka dengan barang bukti uang Rp 65.650.000 yang ditemukan tim KPK di brankas Latif di rumah dinasnya dan di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.
Atas perbuatannya, Latif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1.