Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan aksi penolakan dilakukan pemerintah Hong Kong terhadap Ustaz Abdul Somad. MUI mendesak Kementerian Luar Negeri melalui Duta Besar RI menjelaskan alasan pemerintah Hong Kong melarang Ustaz Somad saat memenuhi undangan memberikan ceramah kepada para TKI yang bekerja di negara tersebut.
"Adapun terhadap penolakan Ustaz Abdul Somad sampai detik ini belum ada kejelasan alasannya. Untuk hal tersebut MUI meminta kepada Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Indonesia di Hong Kong untuk membuat nota protes kepada pihak Pemerintah Hong Kong agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/12).
MUI merasa prihatin atas kejadian dialami Ustaz Somad. MUI meyakini insiden tersebut karena kesalahpahaman dan kurangnya informasi pihak otoritas imigrasi Hong Kong terhadap Ustaz Shomad.
"Kejadian seperti itu sebenarnya banyak menimpa orang lain, dulu pernah mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ditolak masuk ke negara Amerika Serikat karena kesalahan informasi dari intelijen imigrasi. Dan saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya," ujar dia.
Dia mengatakan, petugas Imigrasi memang memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing untuk masuk wilayah suatu negara. Menurut informasi Imigrasi Klas 1 Soekarno-Hatta (Soetta) selama tahun 2017 telah mengamankan dan menolak 562 warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia dengan mayoritas warga negara China.
"Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian, misalnya karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya," kata dia.
Sementara itu, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong telah meminta klarifikasi atau keterangan dari otoritas Hong Kong terkait penolakan Ustaz Abdul Somad untuk memasuki wilayah negaranya.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa setelah mendapat informasi Ustaz Abdul Somad ditolak masuk ke wilayah Hong Kong, maka KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi setempat.
"Proses interogasi Ustadz Abdul somad di bandara Hong Kong berlangsung cepat sekitar satu jam, sehingga staf KJRI yang dikirim tidak sempat bertemu untuk memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Ustadz Somad," kata Iqbal, Senin (25/12).
Setalah ditolak masuk, Ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama.
Iqbal mengatakan, bahwa sesuai hukum internasional pihak otoritas Hong Kong memang tidak ada kewajiban memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan masuk Ustaz Abdul Somad ke wilayahnya.
"Walaupun keputusan mengizinkan atau menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negara, Perwakilan RI akan berusaha memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara sejauh situasinya memungkinkan," kata Iqbal.
Ustadz Abdul Somad berangkat ke Hong Kong untuk memenuhi undangan memberikan ceramah kepada para TKI yang bekerja di Hong Kong. Namun sesampainya di Bandara Hong Kong pada Sabtu, ustaz kondang lulusan Mesir dan Maroko itu ditolak masuk oleh otoritas Hong Kong dan dipulangkan ke Indonesia.