Tonny ngaku diberi pulpen oleh Jonan usai temukan kotak hitam Air Asia

Tonny ngaku diberi pulpen oleh Jonan usai temukan kotak hitam Air Asia. Selain penerimaan pulpen dari Jonan, Tonny juga mengaku pernah menerima sebuah ponsel merek Nokia dari adik terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet di Hambalang, Jawa Barat, Muhammad Nazaruddin, bernama Hasyim.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Tonny ngaku diberi pulpen oleh Jonan usai temukan kotak hitam Air Asia
Dirjen Hubla diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono mengaku pernah menerima sejumlah gratifikasi dari berbagai pihak, salah satunya mantan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Jonan memberi Tonny sebuah pulpen merek Montblanc usai insiden jatuhnya kecelakaan pesawat Air Asia."Kalau pulpen saya terima dari mantan Menteri Ignasius Jonan saat saya berhasil menemukan black box Air Asia," ujar Tonny saat memberikan kesaksiannya di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Adiputra Kurniawan, Senin (18/12).Selain penerimaan pulpen dari Jonan, Tonny juga mengaku pernah menerima sebuah ponsel merek Nokia dari adik terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet di Hambalang, Jawa Barat, Muhammad Nazaruddin, bernama Hasyim.Namun Tonny membantah pemberian tersebut sebagai bentuk suap. Dia menuturkan, sedianya ponsel tersebut akan digunakan sebagai alat komunikasi antara Hasyim dengan Tonny guna membahas segala proyek di Ditjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan.Lebih lanjut, dia mengatakan, ponsel tersebut tidak diaktifkan sama sekali meski Hasyim dikatakan Tonny juga memberikan kartu selular. Tonny mengaku takut menerima pemberian dari Hasyim karena latar belakang sang kakak, Muhammad Nazaruddin."Karena saya tahu dia adiknya Nazaruddin. Saya enggak berani terima satu Rupiah pun tapi ada handphone kecil yang saya terima," ujar Tonny.Gratifikasi yang diterima Tonny selain ponsel dan pulpen adalah jam tangan, cincin dan keris. Pada kesempatan kali ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Antonius Tonny Budiono sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Adiputra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama.Adiputra didakwa memberi suap terkait sejumlah proyek pengerukan dan tender lelang di Ditjen Pelabuhan dan Pengerukan pada Kementerian Perhubungan, kepada Tonny sebesar Rp 2,3 miliar.Uang suap tersebut diserahkan Adiputra kepada Tonny dalam bentuk ATM serta bukti tabungan sekaligus saldo di dalamnya yang sewaktu-waktu dapat digunakan Tonny. Dalam persidangan terungkap, penyerahan pertama ATM serta buku tabungan Bank Mandiri, saldo awal sebesar Rp 300 juta. Kemudian, tercatat ada delapan kali transfer yang masuk ke rekening ATM yang dipegang Tonny dengan total keseluruhan Rp 2,3 miliar.Pada transfer ketujuh kalinya, ditransfer Rp 300 juta sementara satu kalinya Rp 200 juta.

Rekomendasi