Usai dirawat selama seminggu di PKU Muhammaddiyah Wonosobo, Suratman (45) Warga Rojoimo Wonosobo yang gagal bunuh diri, dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan, Kamis (14/12). Sepekan lalu, Kamis (7/12), Suratman menusuk perutnya sendiri dengan sebilah pisau, setelah menghabisi istrinya di warung makan di Jalan Raya Kertek-Kalikajar, Ngadiwongso.
Latar belakang pembunuhan itu, tersangka sakit hati ditalak cerai oleh istrinya, Walimah (40 Th), warga Ngadiwongso Kalikajar. Saat itu, Suratman menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian dada dan perut menggunakan pisau dapur yang disembunyikannya di balik jaket.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Edi Istanto, menyatakan,proses penyidikan pada tersangka sudah dilakukan di PKU Muhammaddiyah. Penyidik melakukan jemput bola setelah mendapat laporan bahwa tersangka sadar dan sudah bisa berkomunikasi. Tersangka dibawa ke Mapolres untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan demi keamanan tersangka itu sendiri.
"Menurut keterangan Dokter, tersangka sudah dinyatakan sehat dan bisa dilakukan rawat jalan," jelas AKP Edi, Kamis (14/12)
Saat disinggung mengenai harapan keluarga korban yang meminta hukuman mati, Edi mengatakan tidak bisa memutuskan hukuman apa yang akan di jalani tersangka.
Akan tetapi tersangka yang telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan mengakibatkan istrinya meninggal dunia dijerat sesuai pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimal hukuman mati," katanya.