Ketua KPK sebut pengadilan jadi ruang klarifikasi dan membela diri bagi Novanto

KPK berharap Novanto bisa hadir dalam persidangan perdana pada Rabu (13/12). Jika tidak hadir dalam sidang pembacaan dakwaan, Novanto harus membuktikan alasannya.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Ketua KPK sebut pengadilan jadi ruang klarifikasi dan membela diri bagi Novanto
Setya Novanto usai pelimpahan berkas P21. ©2017 merdeka.com/dwi narwo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ikut angkat bicara terkait dugaan surat yang dibuat Ketua DPR Setya Novanto untuk Presiden Joko Widodo. Dalam surat itu, Setya Novanto curhat dijadikan korban karena sikap politiknya mendukung Jokowi untuk pemilihan presiden.

Agus Rahardjo mengatakan, Novanto bisa membeberkan semuanya. Pengadilan bisa jadi tempat dan ruang bagi Novanto menjelaskan semuanya. Termasuk soal dugaan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Pengadilan itu proses klarifikasi semua hal. Apakah beliau dizalimi atau tidak. Kan pengadilan itu kan proses membela diri. Jadi bukan hanya didakwa dan beliau diam. Kan bukan itu," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12).

KPK berharap Novanto bisa hadir dalam persidangan perdana pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. KPK sudah mempersiapkan diri jika Novanto absen. Agus mengingatkan, jika tidak hadir dalam sidang pembacaan dakwaan, Novanto harus membuktikan alasannya.

"Ya kita pasti melihat mempertimbangkan tidak hadirnya kenapa? Kalau tidak mau hadirnya tidak cukup kuat kan ya harus hadir," ungkap Agus.

Jika Ketua Umum Partai Golkar tersebut berhalangan hadir lantaran sakit, KPK akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ya mudah-mudahan enggak ada alasan untuk enggak hadir. Ini kan cari keadilan. Pengadilan ini kan untuk mencari atau proses mengadili," tambah Agus.

Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menjelaskan pihaknya sudah siap menghadapi sidang dakwaan kliennya. Dia menjelaskan timnya tengah meneliti surat dakwaan Setnov dan berkas-berkas lainnya serta bukti-bukti yang dimiliki KPK.

Rekomendasi