2 PNS & purnawirawan TNI jadi tersangka korupsi ganti rugi tanah tol JORR

Rum menambahkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dalam mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan tanah ruas jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada Direktorat Jenderal Bina Marga.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
2 PNS & purnawirawan TNI jadi tersangka korupsi ganti rugi tanah tol JORR
Tol Jorr Pondok Pinang-jagorawi. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pembayaran ganti rugi tanah pada tahun 2013, untuk pengadaan tanah ruas jalan tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada Direktorat Jendral Bina Marga. Pembayaran ganti rugi itu diketahui tak didukung dengan bukti-bukti yang sah dan benar."Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tiga tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (2/11).Lebih lanjut, Rum menuturkan bahwa tersangka itu berinisial S dan SH yang merupakan pegawai negeri sipil. Selain itu, ternyata satu tersangka lainnya dengan inisial SD, dalam kasus ini merupakan seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI)."Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan ketiganya menjadi tersangka pada 19 Oktober 2017," tuturnya.Rum menambahkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dalam mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan tanah ruas jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada Direktorat Jenderal Bina Marga.

Rekomendasi