Menteri Tenaga Kerja: Pekerja upahmu pasti naik, enggak usah demo

Hanif menyatakan sudah memberikan data mengenai pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik kepada seluruh gubernur. Hal tersebut guna menjadi acuan penetapan UMP 2018.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Menteri Tenaga Kerja: Pekerja upahmu pasti naik, enggak usah demo
Sandi dan Menaker. ©2017 Merdeka.com

Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan angka pasti berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 kendati, tanggal 31 Oktober, sudah harus dilakukan penetapan. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri memastikan upah akan terjadi kenaikan."Pekerja pasti upahmu pasti naik, enggak usah demo. Itu jaminan PP 78. Kenaikan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan deflasi," ujar Hanif di Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).Hanif menyatakan sudah memberikan data mengenai pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik kepada seluruh gubernur. Hal tersebut guna menjadi acuan penetapan UMP 2018."Saya sudah surati mereka kasih data kepada semua gubernur mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dari BPS. Kita harapkan bisa dijalankan," tuturnya.Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pertemuannya dengan Menteri Tenaga Kerja membicarakan gambaran besar perihal ketenagakerjaan. Dia mengaku mendapatkan masukan untuk penetapan UMP.Lebih lanjut, Sandi belum mau mengungkap berapa kenaikan UMP di DKI. Kedatangannya itu, untuk menambah kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebagai bagian survei penetapan UMP."Kita enggak bicara angka, kita hanya bicara mekanisme dan tentunya ada beberapa updating KHL akan direview dan bagaimana kebijakan berbasis data," kata dia.

Sebelumnya sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut UMP 2018 Rp 7 juta.

Rekomendasi