Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat melarang pengoperasian transportasi online sampai 1 November 2017. Pelarangan operasional transportasi berbasis daring tersebut dilakukan sampai regulasi yang jelas terbit dari Pemerintah Pusat khususnya Menteri Perhubungan."Bukan larangan hanya imbauan persisnya seperti itu. Saya sudah bicara dengan pengelola taksi online mereka siap melakukan itu. Imbauan untuk tidak melakukan operasi bagian daripada melarang," kata Kepala Balai Pengelolaan LAAJ Wilayah III Dishub Jabar, Abduh Hamzah, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/10).Abduh mengatakan, keputusan ini dibuat setelah pihaknya bertemu dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) yang mengancam melakukan aksi bila transportasi online masih beroperasi."Jadi dinamika yang angkutan online harus disikapi bijaksana. Demo dari WAAT meski ditangguhkan karena apa yang disuarakan sudah diakomodir," imbuhnya.Dia menegaskan, Dishub Jabar sendiri sebenarnya tidak memiliki kewenangan penuh terkait pelarangan izin beroperasinya taksi online. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pihaknya hanya menunggu penetapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 untuk mengatur keberadaan transportasi online."Taksi online kan sejauh ini belum berizin, kita masih menunggu PP 26 direvisi. Kita ambil langkah-langkah sebelum ditertibkan beberapa pasalnya. Organda kita sudah keluarkan surat ke menhub per tanggal surat 22 September. Kita pada kementerian itu mendorong untuk penertiban taksi online itu sendiri. Ini kewenangan pemerintah pusat, tapi kita ingin mendorong itu diterbitkan harapan agar ada kesetaraan persaingan usaha sehat," tandasnya.
Tunggu aturan resmi, taksi online di Jabar diminta tak beroperasi sampai November
keputusan ini dibuat setelah pihaknya bertemu dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) yang mengancam melakukan aksi bila transportasi online masih beroperasi.
Advertisement
Rekomendasi