Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin tergesa-tergesa untuk menetapkan kembali ketua DPR Setya Novanto jadi tersangka kasus e-KTP. Wakil pimpinan KPK, Saut Situmorang mengatakan, hal tersebut tidak boleh berhenti lantaran putusan praperadilan."Ya kita lagi kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kita. Kita ini pelan-pelan. Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).Sebelumnya hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Saut pun mengatakan terkait penetapan kembali Setnov pihaknya tidak akan tergesa-gesa. Menurut dia beberapa kelemahan yang terjadi saat praperadilan harus dievaluasi kembali."Tapi harus kalem harus pelan harus pruden kemudian kita mengevaluasi lagi dimana lobang-lobangnya harus kita tutup. Kelemahan-kelemahan harus kita tutup oleh sebab itu kita harus pelan-pelan dulu untuk kemudian kita pruden ke depan," pungkas Saut.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasarkan prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun, KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.