Ingin ikut Pemilu 2019, partai politik wajib isi Sipol

Viryan mengatakan, pada prinsipnya kegiatan pendaftaran partai politik peserta pemilu hanya bisa diterima apabila mereka sudah mengunggah seluruh persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang ke dalam Sipol.

Muhammad Genantan Saputra
Ingin ikut Pemilu 2019, partai politik wajib isi Sipol
Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Komisioner KPU Viryan Aziz menginstruksikan partai politik wajib mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar Pemilu 2019. Pengisian Sipol dapat mulai dilakukan pada Senin (18/9) mendatang.Viryan mengatakan, pada prinsipnya kegiatan pendaftaran partai politik peserta pemilu hanya bisa diterima apabila mereka sudah mengunggah seluruh persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang ke dalam Sipol."Kenapa harus menginput ke Sipol? Ini untuk memudahkan kita semua," katanya di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).Dia melanjutkan, sebagai contoh seluruh partai yang mendaftar ada 514 kabupaten/kota. Dari setiap kabupaten/kota dalam salah satu regulasi, KPU mensyaratkan jumlah anggota minimal 1.000 atau per 1.000 dari jumlah penduduknya. Maka ada jutaan data anggota.Untuk mempermudah melakukan pengawasan, maka pelaporan data tersebut dilakukan menggunakan sistem informasi. Sehingga hal tersebut dapat dikerjakan tanpa harus memakan waktu lama."Kalau secara manual hal tersebut rasanya sulit dalam rentan waktu yang ditentukan regulasi untuk kita tentukan. Maka kita menggunakan pendekatan Sipol. Jadi partai politik seluruhnya sedang mengentri, sedang menginput mulai dari data anggota kemudian persyaratan lainnya seperti kepengurusan partai politik dan dokumen tentang kantor," jelas Viryan.Kemudian setelah dimasukkan, khususnya terkait dengan keanggotaan, KPU bisa mengetahui dan secara bersama-sama melakukan penelitian. Sehingga nantinya akan diketahui, apakah ada data ganda atau tidak."Kalau ganda, nanti setelah pendaftaran ini ganda internal atau ganda eksternal. Yang dimaksud dengan ganda internal, misalnya di dalam partai tersebut ada 1000, ternyata diinput 2 kali. Ini kan tidak boleh nanti kita koreksi, kemudian di cek lagi ada ganda dengan partai lain. Kalo ganda dengan partai lain nanti kita cek kelapangan," sambungnya.Dengan demikian, Sipol ini membantu baik KPU maupun partai politik. Selain itu, Sipol ini merupakan indikator tertib administrasi.Viryan mengungkapkan, mekanisme pengisian data Sipol tergantung pada kebijakan partai politik masing-masing. Apakah data tersebut diinput oleh pusat, atau malah memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk melakukannya sendiri."Ada juga yang memberikan kebijakan di kontrol dari Jakarta tapi dari setiap daerah masing-masing melakukan entry data, itu kewenangan dari masing masing partai," imbuhnya.Dia mengatakan, partai politik akan mendapatkan tanda bukti setelah semua persyaratan terpenuhi. Itulah nanti yang dibawa ke KPU untuk pendaftaran."Nah ini yang perlu di lakukan mendaftarkan ke KPU. Apabila belum terpenuhi maka pendaftaran tidak dapat kami terima. Jadi pendaftaran ini tidak lagi mengenal istilah daftar sebagian dulu baru nyusul yang lain, kita terima apabila sudah lengkap," tutup Viryan.

Rekomendasi