Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengaku tidak pernah mendengar nama terdakwa kasus e-KTP Andi Narogong. Dia hanya melihat nama Andi di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)."Enggak. Dengar saja. Karena di BAP itu rumor. Ada nama Andi," kata Khatibul saat jadi saksi dengan terdakwa Andi Narogong di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/10).Kemudian, Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basir mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Khatibul. Salah satunya mengenai kaitan antara Andi Narogong dan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar."Ini BAP bilang gini ; saya enggak kenal Andi. Saya mendengar rumor Andi merupakan dekat dengan Setya Novanto yang mengawal proyek e-ktp di Kemendagri. Rumornya orang Setnov. Betul? " tanya Basir.Kemudian dia mengakui hal tersebut. Tetapi kata Khatibul tidak sampai mengawal. Dia mengatakan bahwa teman saja tidak sampai mengawal."Iyaaaa... Teman tidak sampai mengawal. Tetapi teman dekat. Ya teman kan di Parlemen. Dan biasa mendapat cerita rumor macam-macam," jawab Khatibul.Kemudian, Basir pun tidak puas dengan jawaban Khatibul. Lalu dia menanyakan kembali, apakah pernah mendengar terkait proyek e-KTP di DPR pada saat dia menjabat anggota komisi II."Jadi saya anggota DPR komisi II tahun 2009-2011 akhir dan pindah komisi III dan pindah lagi. Seingat saya diajukan pemerintahan di Kemendagri di akhir 2009 karena menyangkut program baru 2010 diulang lagi. Dan diajukan rapat. Itu jelas proyek punya pemerintah," jelas dia.Lalu, Basir pun terus bertanya kepada Khatibul terkait BAP. Dalam BAP tersebut terdapat keterangan saat Khatibul di komisi III pernah mendengar bahwa Setya Novanto merupakan orang yang memiliki proyek e-KTP kemendagri."Dalam BAP saudara terdapat keterangan: Selain itu saya juga dengar saat saya di komisi III, bahwa saudara Setnov merupakan orang yang memiliki proyek e-KTP Kemendagri, namun saya tidak bisa memastikan kebenaran berita itu. gimana?" kata Basir saat mempertanyakan BAP milik Khatibul.Lalu Khatibul menegaskan, hal tersebut adalah rumor yang muncul dalam media massa. Dia pun menekankan bahwa pihak JPU seharusnya bisa membedakan mana informasi dan rumor."Itu yang disebut rumor. Memang dalam media juga 2012 sudah muncul. itu makanya mohon dibedakan informasi itu sumbernya bisa jelas dan rumor. Kalau saya baca di koran itu sifatnya masih rumor," jelas dia.Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
Anggota DPR Khatibul Umam pernah dengar rumor Novanto kawal proyek e-KTP
Anggota DPR Khatibul Umam pernah dengar rumor Novanto kawal proyek e-KTP. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengaku tidak pernah mendengar nama terdakwa kasus e-KTP Andi Narogong. Dia hanya melihat nama Andi di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Advertisement
Rekomendasi