Pakar hukum acara pidana Chairul Huda menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/9). Dalam pemaparannya, Chairul mengatakan, dalam menetapkan tersangka, KPK harus menempuh proses penyidikan terlebih dahulu. "Tapi jangan ditetapkan dulu nanti tunggu proses penyidikan," kata Chairul di PN Jaksel, Selasa (26/9).Menurutnya, dalam prosedur penetapan tersangka, KPK juga harus mendapatkan dua alat bukti. Selain itu, penyidik untuk menyelidik kasus tersebut juga harus berasal dari petugas yang berwenang."Jadi menurut peraturan Mahkamah Agung harus hanya berkenaan dari pemeriksaan dari segi formil yaitu adanya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Saya memberi penjelasan yang dimaksud dengan alat bukti itu jumlahnya dua dan relevan dengan tindak pidana yang dipersangkakan," ungkapnya. Sebelumnya, tim kuasa hukum Novanto mengajukan permohonan praperadilan ini karena mereka menganggap kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP tanpa melalui proses penyidikan dan juga pemeriksaan. Sebab itu ia meminta status tersangka Ketua umum DPP Partai Golkar itu ditangguhkan karena tidak sesuai dengan prosedur.Diketahui, Profesor Romli Atmasasmita juga menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (26/9). Dalam keterangannya, Romli mengungkapkan banyak hal mulai dari mekanisme pengangkatan penyidik KPK hingga prosedur penetapan tersangka.Mengenai mekanisme pengangkatan penyidik, menurutnya setiap penyidik KPK harus terlebih dahulu diberhentikan dari instansi pemerintahannya terlebih dahulu baru diangkat menjadi penyidik KPK. Karena jika tidak diberhentikan dulu kata Romli akan menyebabkan adanya tumpang tindih anggaran dan juga loyalitas ganda."Akibat dia memperoleh doble anggaran tapi yang berikut soal kewenangan, berdampak juga pada kewenangan. Saya beranggapan itu (pengangkatan) belum sah jadi pengawai KPK. Kalau saya berpendapat kalau mengangkat itu sah tidak sah menurut saya," kata Romli, PN Jaksel) Selasa (26/9)."Loyalitas ganda akan menimbukan konfilk kepentingan," ujarnya.
Ahli kubu Setnov sebut KPK harus jalani penyidikan baru tetapkan tersangka
Ahli kubu Setnov sebut KPK harus jalani penyidikan baru tetapkan tersangka. Menurutnya, dalam prosedur penetapan tersangka, KPK juga harus mendapatkan dua alat bukti. Selain itu, penyidik untuk menyelidik kasus tersebut juga harus berasal dari petugas yang berwenang.
Advertisement
Rekomendasi