Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar semua pihak ikut mencermati beberapa area yang dinilai rawan korupsi. Tak hanya ASN, Tjahjo juga meminta Polri, TNI, Kejaksaan Negeri dan perangkat hukum lainnya serta masyarakat ikut mengawasi perencanaan anggaran yang menjadi sumber utama korupsi."Pemerintah daerah dengan DPRD harus membahas dengan transparan masalah anggaran ini. Kejaksaan harus mengawasi, melanggar hukum atau tidak, mekanismenya bagaimana? Perencanaan anggaran itu sumber utama korupsi," katanya saat mengumpulkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Klaten, Jumat (22/9).Area korupsi lainnya yang juga perlu dicermati adalah dana hibah dan bansos. Tjahjo mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan payung hukum. Pemerintah memperbolehkan adanya bansos dan dana hibah, asal tujuannya tepat. Area rawan berikutnya adalah retribusi dan pajak. Tjahjo berpesan agar hati-hati, penganggarannya juga harus jelas dan transparan."Yang keempat adalah menyangkut belanja barang dan jasa. Sumber-sumber korupsi harus diperhatikan, khususnya untuk Pemda Klaten. Yang kelima tolong, hindari jual beli jabatan. Hindari jual beli jabatan," teganya.Lima area rawan korupsi itu, lanjut dia, harus dicermati dengan baik. Sebagai Mendagri ia bersedih, dari tahun ke tahun OTT KPK semakin banyak. Ia mengimbau agar dalam sidang penetapan anggaran mengundang kejaksaan dan kepolisian agar terbuka dan transparan."Saya titip pada para kepala desa, yang tugasnya mengorganisir dan menggerakkan masyarakat di desa. Hari ini anggaran dari pemerintah Rp 800 juta, belum dari kementerian lain, dari bupati dan gubernur, bisa Rp 1 miliar lebih," ujarnya. Manfaatkan dengan baik untuk pertumbuhan, untuk pergerakan ekonomi masyarakat desa. Usaha kecil menengah harus dibangkitkan kembali, masing-masing kecamatan harus punya produk unggulan. Delanggu harus dipertahankan sebagai penghasil beras yang baik."Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis 20 September 2017 lalu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini atas kasus suap dan gratifikasi. Hartini juga dijatuhi denda Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara dalam kasus itu.
Bupati divonis, Mendagri minta ASN Klaten cermati 5 area rawan korupsi
Area korupsi lainnya yang juga perlu dicermati adalah dana hibah dan bansos. Tjahjo mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan payung hukum. Pemerintah memperbolehkan adanya bansos dan dana hibah, asal tujuannya tepat.
Rekomendasi