Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mempertanyakan soal legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang sitaan rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada instansi pemerintah lain. Dia mencontohkan, aset milik mantan Mendagri Hari Sabarno berupa mobil pemadam kebakaran.Pertanyaan itu, kata Misbakhun, untuk memastikan penghibahan barang sitaan rampasan itu sudah sesuai prosedur atau sebaliknya. Sebab, penghibahan barang sitaan juga terkait dengan kepentingan penghitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima negara."Dalam kapasitas apa KPK menghibahkan? Apakah barang sitaan ini milik KPK atau barang sitaan milik negara? Jangan sampe itikad baik KPK menghibahkan itu seakan-akan penghibahan ini tidak melalui mekanisme," kata Misbakhun dalam rapat kerja Komisi III bersama KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).Menanggapi pertanyaan Misbakhun, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan penghibahan barang sitaan sitaan itu merupakan keputusan Menteri Keuangan. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menkeu Nomor 3 Tahun 2011.Keputusan Menteri Keuangan itu dikeluarkan setelah adanya putusan hukum tetap atas kasus korupsi tertentu. Penghibahan dilakukan juga usai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan penilaian atas barang sitaan sitaan tersebut dan Kemenkeu mencatat barang sitaan sitaan tersebut sebagai aset negara.Salah satu barang sitaan yang ditetapkan Kemenkeu untuk dihibahkan adalah barang sitaan milik mantan Bendum Demokrat Muhammad Nazaruddin berupa gedung yang dihibahkan ke ANRI. "Sebenarnya kita ini hanya memfasilitasi. Misalnya waktu kami menyerahkan gedung bekas Nazaruddin itu ke arsip nasional," kata Laode. Berdasarkan data, KPK telah menghibahkan barang sitaan dari sejumlah kasus tipikor kepada sejumlah institusi, di antaranya 3 bus dan 6 unit mobil Damkar ke Pemda Bantul senilai Rp 4,8 miliar, sebuah wisma beserta inventarisnya ke DJKN Bali senilai Rp 11 miliar, gedung di kawasan Warung Buncit ke ANRI sekitar Rp 24 miliar, lima unit rumah dan sebidang tanah di Cikarang Barat kepada BPS senilai Rp 6 miliar.Selanjutnya, alat kesehatan di RSUD Tangerang kepada Pemda Tangerang senilai Rp 484,8 juta, alat kesehatan ke Kodam V Brawijaya senilai Rp 528,3 juta, sejumlah mesin dan peralatannya ke Pemda Papua senilai Rp 626 juta, serta tanah dan bangunan ke Mabes Polri senilai Rp 12,5 miliar.Sementara itu, barang sitaan yang masih dalam proses persetujuan Menkeu adalah tanah dan bangunan bagi Pemda Solo. Ada pula, yang masih dalam proses pengajuan yakni, tanah untuk bangunan Kejati DKI dan kendaraan untuk dinas Kejagung.Dalam data juga diketahui, per 30 Juni 2017 KPK telah menyetor uang ke kas negara sebagai PNBP sebesar Rp 1,9 triliun dengan rincian dari setoran denda sebesar Rp 66,3 miliar, uang pengganti sebesar Rp 908,7 miliar, dan uang rampasan sebesar Rp 942,4 miliar.
KPK tegaskan hibah barang sitaan rampasan atas keputusan Menkeu
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mempertanyakan soal legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang sitaan rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada instansi pemerintah lain.
Advertisement
Rekomendasi