Berkali-kali Fahd seret nama Priyo Budi di kasus korupsi Alquran

Fahd el Fouz sepertinya tak mau sendirian merasakan dinginnya penjara dalam kasus korupsi pengadaan Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 lalu. Dalam pembelaannya di depan hakim Pengadilan Tipikor, politikus Golkar itu kembali menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Berkali-kali Fahd seret nama Priyo Budi di kasus korupsi Alquran
sidang fahd arafiq. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Fahd el Fouz sepertinya tak mau sendirian merasakan dinginnya penjara dalam kasus korupsi pengadaan Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 lalu. Dalam pembelaannya di depan hakim Pengadilan Tipikor, politikus Golkar itu kembali menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Fahd berdalih, dirinya terlibat atas tekanan Priyo."Saya bukan pejabat negara. Saya hanya di bawah tekanan dan menjalankan tugas dan perintah atasan yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabar," ujar Fahd saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).Sebagai anggota ormas MKGR, Fahd mengatakan sudah menjadi kewajiban baginya patuh atas segala perintah pimpinan ketua umum. Kala itu, Fahd menyebut Zulkarnaen Djabar sebagai wakil ketua umum MKGR.Selain Zulkarnaen, Fahd juga menganggap perintah Priyo juga wajib dipenuhi sebab kapasitasnya menjadi pimpinan ketua umum organisasi masyarakat tersebut. "Kebiasaan tunduk dan patuh apa yang diputuskan pimpinan ketua umum MKGR Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabar," ujarnya. Dalam kesempatan sebelumnya, Fahd pernah mengaku sakit hati kepada Priyo yang abai terhadap dirinya saat menjalani masa tahanan terkait tindak pidana suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011."Sama seperti Pak Zul (Zulkarnain Djabar), dulu saya pernah dijanjikan macam macam diurus bebas, faktanya saya ditipu," ungkap Fahd saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Sidang Tuntutan Korupsi Alquran ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman


Lebih lanjut, rasa sakit hatinya memuncak selepas bebas dari penjara Priyo menolaknya dan meminta untuk tidak berkecimpung dunia perpolitikan lagi. "Saya dibilang kamu bekas narapidana enggak boleh masuk politik dulu," tukasnya.Fahd juga meyakini Priyo telah menerima jatah Rp 3 miliar dari korupsi pengadaan Alquran itu seperti yang dituturkan saksi Syamsurachman dalam persidangan sebelumnya. Menurut Syamsu, uang kepada Priyo diberikan oleh Fahd selaku Ketua Gema (Gerakan Muda) MKGR dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR. Penyerahan dilakukan di kediaman Priyo, melalui adiknya, Agus Suprianto.Putra almarhum artis senior A Rafiq itu dituntut jaksa penuntut umum KPK lima tahun penjara serta membayar denda atas perbutannya itu sebesar Rp 250 juta. Namun apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana penjara 6 bulan.Pasal yang digunakan oleh jaksa terhadap Fahd adalah Pasal 12 huruf b. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap. Dalam kasus ini, Fahd menerima Rp 3.411.000.000 dari pengusaha bernama Abdul Kadir Alaydrus. Penerimaan dilakukan sebagai uang 'kerja' agar Fahd mengintervensi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaannya.Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bahwa Fahd dijanjikan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek, apabila ia bersedia menjadi broker atau perantara proyek. Pada catatan itu, Fahd menulis bahwa Priyo yang namanya disingkat menjadi PBS, akan mendapat fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar.Kemudian, dalam catatan Fahd, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011. Proyek tersebut senilai Rp 22 miliar.Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Rekomendasi