Kasus suap di Kemenakertrans, Charles Jones Mesang divonis 4 tahun penjara

Kasus suap di Kemenakertrans, Charles Jones Mesang divonis 4 tahun penjara. Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Charles sebagai anggota DPR saat itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kasus suap di Kemenakertrans, Charles Jones Mesang divonis 4 tahun penjara
Charles Jones Mesang divonis 4 tahun penjara. ©2017 Merdeka.com/yunita amalia

Charles Jones Mesang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Mantan anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014 itu dinyatakan bersalah atas tindak pidana penerimaan suap sebesar Rp 9.750.000.000 terkait penambahan dana optimalisasi di P2K Kemenakertrans. "Menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara denda Rp 200 juta atau pidana pengganti dua bulan penjara," ucap ketua majelis hakim Haryono saat membacakan vonis terhadap Charles, Kamis (7/9).Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Charles sebagai anggota DPR saat itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan dari vonis majelis hakim antara lain, sikap Charles selama persidangan sopan, berterus terang dan menyesali perbuatannya. Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut lima tahun penjara serta denda Rp 300 juta atau subsider empat bulan kurungan penjara. Dalam putusan hari ini, majelis hakim pun sependapat dengan tuntutan jaksa mengenai pasal yang digunakan dalam proses hukum Charles yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Dari kasus tersebut, sebelumnya mantan Dirjen P2TK Kemenakertrans, Jamaluddin Malik telah menjalani proses hukum sebagai terdakwa pihak yang menyuap. Dia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun penjara.

Rekomendasi