Eks Kadisdik Jabar pingsan usai divonis tiga tahun penjara

Eks Kadisdik Jabar pingsan usai divonis tiga tahun penjara. Asep menghampiri kerumunan keluarga, terutama sang istri yang duduk di kursi pengunjung paling depan. Sang istri pun dengan histeris memeluk suami. Istri asep langsung pingsan. Asep pun ikut tak sadarkan diri.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Eks Kadisdik Jabar pingsan usai divonis tiga tahun penjara
Eks Kadisdik Jabar pingsan setelah divonis 3 tahun. ©2017 Merdeka.com

Bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Asep Hilman divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hukuman itu membuat Asep terpukul. Setelah mendengar vonis dibacakan hakim, Asep jatuh pingsan di kursi pengunjung paling depan.

Sidang putusan dengan terdakwa Asep Hilman digelar di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung,‎ Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9). Sidang dipimpin majelis hakim Endang Makmun. Perbuatan Asep merugikan negara sampai Rp 3,9 miliar.

"‎Menjatuhi hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri dari pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dipenuhi, terdakwa harus mengganti dengan kurungan subsider dua bulan penjara. Vonis Asep lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.

Endang menyatakan, Asep terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Terdakwa dinilai terbukti bekerjasama menjalankan tindak pidana korupsi dengan melibatkan pihak swasta.

"Kesepakatan secara sistematis. Unsur perbuatan terdakwa dan korporasi telah terbukti," ujarnya.

Sebelum vonis, hakim mempertimbangkan beberapa hal. Untuk yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan sopan saat menjalani persidangan. Sedangkan untuk hal memberatkan, terdakwa yang saat dugaan korupsi terjadi merupakan pejabat Dinas Pendidikan justru tidak memberikan teladan kepada masyarakat dalam program pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.

Kasus tersebut terbongkar ketika jaksa menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan buku aksara Sunda untuk SMKNdi Jawa Barat. Asep yang dalam kedudukannya sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Jabar melaksanakan pengadaan buku aksara Sunda untuk SMK dengan anggaran yang diajukan sekitar Rp 7 miliar. Namun dalam realisasinya anggaran yang tersalurkan Rp 4,5 miliar. Artinya ditemukan kerugian negara karena Asep yang berkapasitas PPK diduga melakukan mark up. Di sini Asep juga bekerja sama dengan pihak swasta selaku pemenang pengadaan buku.

Usai vonis tersebut, ‎Asep terlihat hanya menunduk. Asep dengan balutan batik terang menghampiri kuasa hukum yang duduk di bagian kanannya. Asep menghampiri kerumunan keluarga, terutama sang istri yang duduk di kursi pengunjung paling depan. Sang istri pun dengan histeris memeluk suami. Dia terus berteriak.

"Ini tidak adil... ini tidak adil...," teriak Yuli‎. Tak lama setelah itu dia pingsan. Ternyata situasi tersebut membuat Asep terpukul. Asep yang saat itu berada dekat istrinya, juga tak sadarkan diri dan terjatuh. Asep kemudian dibawa ke mobil ambulans.

Pengacara Asep, Cece Suryana‎ menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang diterima kliennya tersebut. "Kami akan banding," jelasnya.

Rekomendasi