Riki Primakusuma alias Kriting (23) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Dia dijebloskan ke penjara karena terbukti bersalah menjadi penadah sepeda motor yang dicuri Andi Lala dari satu keluarga yang dibunuhnya di Mabar, Medan.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/9). Majelis menyatakan Riki terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Riki Primakusuma alias Kriting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menadah, membeli, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan,"ujar Erintuah.
Mendengar putusan majelis hakim, Riki langsung menyatakan menerima. "Saya terima Yang Mulia," kata Riki saat ditanya sikapnya.
JPU Kadlan Sinaga juga menyatakan menerima putusan itu. Sebelumnya, dia meminta agar Riki dihukum 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Riki membeli sepeda motor jenis Honda Vario putih dari Andi Lala. Kendaraan itu milik keluarga korban yang dibunuh Andi Lala di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, pada Minggu (9/4).
Pada peristiwa pembunuhan yang dilakukan Andi Lala itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Korban tewas yakni pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.
Setelah membunuh dan melukai korban, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan rekannya Andi Syahputra membawa kabur sejumlah benda dari rumah Riyanto, termasuk sepeda motor Honda Vario. Kendaraan itu kemudian dijual kepada Riki.
Setelah proses penyelidikan, Riki ditangkap di kediamannya di Jalan Melati II, Pasar VI, Dusun Jeruk, Kelurahan Desa Melati II, Perbaungan, Serdang Bedagai, Sabtu (15/4) malam.
Jika Riki sudah menjalani sidang putusan, Andi Lala bersama Roni Anggara dan Andi Syahputra baru menjalani sidang perdana pekan lalu. Sidang mereka dijadwalkan akan berlangsung, Rabu (6/9) besok, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.