KPK periksa Irman dan 5 saksi untuk tersangka Setya Novanto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus korupsi proyek e-KTP. Kali ini penyidik memeriksa 6 saksi untuk diminta keterangannya terkait tersangka Setya Novanto.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
KPK periksa Irman dan 5 saksi untuk tersangka Setya Novanto
Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus korupsi proyek e-KTP. Kali ini penyidik memeriksa 6 saksi untuk diminta keterangannya terkait tersangka Setya Novanto."Hari ini kami mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang sebagai saksi untuk tersangka SN(Setya Novanto)" ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8).Saksi yang akan dipanggil yaitu PNS Perekayasaan Madya IVA Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Dwidharma Priyasta, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Sucita, PNS (Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri) Muhammad Wahyu Hidayat, seorang wiraswasta Tjhin Setiadi Sutanto dan pegawai negeri sipil BPP Teknologi Meidy Layooari."Serta mantan Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri dan juga sudah jadi tersangka, Irman yang akan diminta kesaksiannya kepada penyidik," pungkas Ferbi.Sebelumnya, KPK telah memeriksa 80 saksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan salah satu tersangka Setya Novanto (SN). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan beberapa saksi tersebut untuk melengkapi kepentingan berkas."Di kasus korupsi e-KTP, tersangka SN adalah tersangka keempat. Sampai saat ini kami sudah periksa 80 saksi untuk kepentingan kelengkapan berkas," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8) malam.Febri juga mengatakan, penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan lainnya mulai dari penggeledahan dan penyitaan. Dia juga mengatakan ke depannya penyidik akan mendalami indikasi transaksi keuangan di hubungan dengan proyek e-KTP."Termasuk soal pemulihan kerugian negara. Terlebih indikasi kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun. Kami akan identifikasi lebih jauh soal aset-aset yang dimiliki tersangka (SN) maupun tersangka lainnya," tutup Febri.Diketahui sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari.Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.

Rekomendasi