Meski dibatalkan MA, Menhub sebut aturan transportasi online masih berlaku

Meski dibatalkan MA, Menhub sebut aturan transportasi online masih berlaku. Budi pun menghargai adanya hasil putusan dari MA. Kendati demikian, dirinya mengakui sebenarnya Kemenhub telah berupaya melakukan penyetaraan terhadap taksi konvensional dan online melalui Permenhub 26 tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Meski dibatalkan MA, Menhub sebut aturan transportasi online masih berlaku
Budi Karya lantik ratusan pegawai kemenhub. Yolanda Permata ©2017 Merdeka.com

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta kepada taksi konvensional dan online untuk bisa bersabar. Hal itu Budi sampaikan setelah adanya putusan MA yang membatalkan 14 poin dalam Permenhub no 26 tahun 2017. Aturan itu mengatur tentang transportasi online salah satunya tentang tarif batas atas dan batas bawah.Budi juga meminta kepada taksi konvensional dan online untuk tidak melakukan tindakan yang anarkis pasca adanya putusan Mahkamah Agung (MA) ini."Kita meminta semua masyarakat jangan resah, terutama operator taksi konvensional. Karena masih ada waktu efektif itu 3 bulan, PM (Peraturan Menteri) 26 masih berlaku. Dalam waktu tiga bulan, kita akan berdiskusi dengan yang lain untuk mengatur kembali taksi online. Dua minggu ke depan kita akan kumpulkan ahli untuk meminta masukan, termasuk berkomunikasi dengan yang memang berwenang untuk memberikan solusi," kata Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).Budi pun menghargai adanya hasil putusan dari MA. Kendati demikian, dirinya mengakui sebenarnya Kemenhub telah berupaya melakukan penyetaraan terhadap taksi konvensional dan online melalui Permenhub 26 tersebut."Kita hargai, kita taati putusan itu. Yang jelas kita segera melakukan koordinasi dengan pakar dan MTI untuk mencari solusi terbaik lagi," ujarnya.Diketahui, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 pada 20 Juni 2017 menyatakan bahwa 14 poin dalam PM 26 tahun 2017.Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b.Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4).MA menilai 14 pasal tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan menengah dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, MA meminta kepada Menteri Perhubungan mencabut 14 poin tersebut.Putusan MA ini merupakan hasil dari permohonan uji materi PM 26 yang diajukan oleh masyarakat Indonesia diantaranya Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antionius Handoyo.

Rekomendasi