Gara-gara absen pengajian Cak Nun, anggota DPRD Surabaya dilarang kunker

Gara-gara tak menghadiri acara pengajian Emha Ainun Nadjib, sejumlah anggota DPRD Surabaya dikenakan sanksi. Mereka dilarang kunker (kunjungan kerja) selama satu minggu. Acara yang digelar di halaman gedung dewan, Jalan Yos Sudarso pada hari Sabtu (19/8) kemarin itu, dalam rangka memperingati HUT RI ke 72.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Gara-gara absen pengajian Cak Nun, anggota DPRD Surabaya dilarang kunker
Paripurna DPRD Surabaya. ©2016 Merdeka.com

Gara-gara tak menghadiri acara pengajian Emha Ainun Nadjib, sejumlah anggota DPRD Surabaya dikenakan sanksi. Mereka dilarang kunker (kunjungan kerja) selama satu minggu. Acara yang digelar di halaman gedung dewan, Jalan Yos Sudarso pada hari Sabtu (19/8) kemarin itu, dalam rangka memperingati HUT RI ke 72. Acara Sinau Bareng Cak Nun -sapaan akrab Emha Ainun Nadjib- dan Kiai Kanjeng dengan tema: Pancasila Jiwa Kita, digelar di halaman gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso pada Sabtu (19/8) kemarin, dalam rangka memperingati HUT RI ke 72. Di acara itu, juga hadir Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sayang, sejumlah anggota dewan Surabaya absen di acara Sinau Bareng Cak Nun tersebut. Alhasil, Ketua DPRD Surabaya, Armudji murka dan memberi sanksi larangan kunker selama satu minggu. Dan atas sanksi itu, para anggota dewan protes. Salah satunya Wakil Ketua Komisi D, Junaedi. Dia juga absen di acara Sinau Bareng Cak Nun, dan berharap pimpinan dewan bersikap bijak. Sebab, sanksi tidak bisa diberikan serta merta tanpa ada peringatan lisan maupun tertulis. Apalagi, ketidakhadiran itu bukan karena disengaja. Tapi karena berbenturan dengan kegiatan lain. "Karena undangannya kan mendadak. Teman-teman anggota dewan banyak yang mengikuti kegiatan 17 Agustusan di tempat lain," sesal Junaedi, Selasa (22/8). Memang, lanjut dia, sanksi yang diterapkan pimpinan dewan itu sebagai upaya untuk mendisiplinkan anggotanya. Tapi, alangkah baiknya, kalau keputusan itu dirapatkan dan disepakati dulu bersama di badan musyawarah (Banmus). Apalagi, masih kata dia, dalam tata tertib dewan, tidak mengatur masalah sanksi karena tidak hadir di acara tersebut. "Seperti memperingati hari kemerdekaan di balai kota. Kalau datang atau tidak, ya enggak apa-apa," tegas politikus Partai Demokrat ini."Jadi, (sanksi) upaya mendisiplinkan itu semestinya didahului dengan teguran. Sebab melakukan kunker merupakan hak dewan untuk menimba ilmu ke daerah lainnya," sambungnya. Junaedi kembali menegaskan, sanksi larangan anggota dewan untuk melakukan kunker itu memang kebijakan pimpinan dewan. Tetapi, di tata tertib dewan tak ada aturannya. "Lebih elok kan ada teguran tertulis atau lisan," tegasnya lagi. Senada, anggota komisi D lainnya yang juga terkena sanksi, yaitu Anugrah Ariyadi. Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menyesalkan putusan pimpinan dewan. "Pimpinan tidak gentle dengan mengatakan ini keputusan," ujarnya. Sanksi, tegas Anugrah, mestinya bersifat tertulis. "Jadi (sanksi) ini bukan kebijakan. Keputusannya mana yang tertulis kalau nama-nama ini enggak boleh ikut?" sindirnya lagi. Hanya saja, menurut dia, saat pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan tersebut nama-nama mereka tak dicantumkan. "Jika dicantumkan kemudian dicoret, baru ada bukti nama-nama itu tak diizinkan. Problemnya tak ada yang mengajukan untuk ikut kunker gelombang ini," tegasnya. Di sisi lain, Anugrah kembali menegaskan, dalam tata tertib dewan tak ada aturannya. Yang diatur itu berupa pertemuan resmi seperti paripurna. Jika berturut-turut tak datang, ada alasan jelas direkomendasikan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW). "Jika peristiwa insidentil enggak ada hubungannya dengan tata tertib," tandas. Keputusan Ketua DPRD Surabaya ini, diakui Anugrah, terkesan emosional. Sehingga berdampak pada batalnya jadwal kunjungan sejumlah anggota dewan. Tak hanya rencana kunker, tapi juga rencana hearing komisi D dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja. "Karena satu fraksi, akan saya laporkan ke fraksi agar dibahas," pungkasnya.

Rekomendasi