Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap dua milik Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya dengan mengirim berkas dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Jhoni merupakan tersangka pada kasus suap terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti."JHW (Direktur PT SMS), hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/8).Febri mengungkapkan, Jhoni langsung diberangkatkan ke Bengkulu untuk menunggu penjadwalan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor di Bengkulu. "Yang bersangkutan hari ini diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan penahanan di Rutan Kelas IIA Bengkulu, menunggu persidangan yang rencananya akan digelar di PN Tipikor Bengkulu," jelas Febri.Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya telah menemukan sekaligus mengamankan uang Rp 1 miliar di rumah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6) kemarin. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan OTT itu terkait dengan dengan proyek di Bengkulu. Menurut Saut, OTT dilakukan KPK dilakukan di rumah gubernur dan di sebuah kantor perusahaan. "Selasa ada pemberi ke RDS, antarkan ke rumah Gubernur Bengkulu RM, sekitar pukul 9.30 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, KPK amankan RDS di jalan. KPK bawa kembali ke rumah RD. Ketemu istri, di rumah tersebut diamankan uang Rp 1 miliar," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).Dia menuturkan uang itu disimpan dalam brankas rumah gubernur provinsi tersebut. Saut menuturkan kemudian Ridwan Mukti dan istrinya, akhirnya dibawa ke Polda Bengkulu.Seperti diketahui, pada Selasa (20/6), Ridwan dan istrinya Lily Madari, serta tiga orang lainnya sudah tiba di markas antirasuah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga orang lainnya adalah Bos PT RDS, Rico Dian Sari alias Rico Can, Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika, serta Staf di Pemprov Bengkulu.Selain membawa kelima orang tersebut, Tim Satgas KPK juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan rupiah yang disimpan di dalam karton. Uang itu yang diduga pemberian dari pihak swasta kepada Ridwan. KPK menahan empat orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, kemarin. Dari empat orang itu ada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya Lili Madarati.Indivasi diperoleh dari petugas keamanan KPK, keempatnya telah mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'. Mereka keluar dari gedung KPK sekitar pukul 04.00 WIB.
Penyuap Gubernur Bengkulu segera disidang
Febri mengungkapkan, Jhoni langsung diberangkatkan ke Bengkulu untuk menunggu penjadwalan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor di Bengkulu.
Advertisement
Rekomendasi