Belum genap 24 jam menikmati motor yang dicuri, Haris Wiranata Kesuma (28), warga Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia kini meringkuk di sel penjara.Keterangan diperoleh, Haris dibekuk Sabtu (12/8) malam kemarin, setelah dia mencuri motor sehari sebelumnya. Korbannya adalah Nungki Antan Vidia (33), pegawai RS Dirgahayu Jalan Merbabu, Samarinda.Nungki memarkir motornya Yamaha Jupiter sekira pukul 21.00 Wita, Jumat (11/8) malam, di areal parkir RS Dirgahayu. Saat memarkir, Nungki memastikan motornya terkunci stang. Dia pun lantas bergegas masuk kerja sebagai pegawai rumah sakit.Kerjaan beres, sekira pukul 07.15 Wita keesokan hari, Sabtu (12/8), Nungki menuju areal parkir bermaksud pulang ke rumahnya. Terkejutnya Nungki, motornya terlihat tidak ada di parkiran."Dia (Nungki Antan Vidia) mau pulang Sabtu pagi kemarin, motornya hilang di parkiran. Padahal dia sudah mengunci stang," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Minggu (13/8) malam."Tahu motornya hilang, Nungki lantas melapor ke Polres. Unit Jatanras langsung bergerak menyelidiki ya," ujar Sudarsono.Polisi bergerak cepat, mencari pelaku pencurian. Berbekal keterangan saksi di areal rumah sakit, penyelidikan mengarah kepada Haris, yang tak lain tinggal di sekitar areal rumah sakit.
"Dia (Haris Wiranata Kesuma) tinggal di Jalan Pasundan, sekitar rumah sakit," terang Sudarsono.Tidak ingin berlama-lama, polisi menciduk pelaku, beserta barang bukti motor yang baru saja dia curi. Setelah mencocokan nomor polisi dan nomor rangka, dipastikan motor yang dipakai Haris, adalah motor curian."Kita jerat tersangka dengan pasal 363 ya (Tentang Pencurian dengan Pemberatan)," sebut Sudarsono.Dari barang bukti motor yang disita polisi, terlihat rumahan kunci stang, diduga dirusak tersangka, hingga akhirnya berhasil membawanya kabur. Haris yang kini meringkuk di sel penjara, terancam 5 tahun penjara."Kita kembangkan kasusnya ya, untuk kemungkinan ada barang bukti motor lainnya yang dicuri oleh pelaku ini," demikian Sudarsono.