Ambil paketan sabu lewat pos, WN Rusia diganjar 9 tahun penjara

Ambil paketan sabu lewat pos, WN Rusia diganjar 9 tahun penjara. Kasus berawal pada 5 Januari 2017 petugas Bea Cukai yang sedang melaksana tugas di Kantor Pos melihat ada benda mencurigakan dalam paket kiriman yang ditujukan kepada Miche Kaiser.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ambil paketan sabu lewat pos, WN Rusia diganjar 9 tahun penjara
Alexey Prusov. ©2017 Merdeka.com

Pengadilan Negeri Denpasar bertempat di depan Makoram 163/Wirasatya jalan PB. soedirman Denpasar, menetapkan vonis 9 tahun oenjara kepada Warga negara Rusia, Alexey Prusov (28), Kamis (3/8).Putusan tersebut diambil majelis hakim atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106, 02 gram atau 1 ons lebih. Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider empat bulan kurungan.Dalam putusanya, majelis hakim diketuai Dr Yanto menilai, turis yang bekerja sebagai software developer itu, terbukti bersalah dengan mengimpor narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur pasal 113 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam rangka memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana tinggi selama 14 tahun penjara, termasuk denda Rp 2 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.Terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi dua pengacaranya, Pande Sugiantra dan Valerian Libert Wange dan JPU memohon waktu sepekan untuk bersikap alias pikir-pikir untuk mengajukan banding."Kami akan pikirkan lagi untuk melanjutkan atau tifak. Pastinya putusan ini lebih ringan lima tahun dari tuntutan sebelumnya 14 tahun penjara," kata Eddy Arta Wijaya, selaku jaksa penuntut unum (JPU).Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa sebelumnya, hingga kasus ini bergulir, yakni berawal dari penangkapan terdakwa oleh polisi pada tanggal 6 Januari 2016 di Kantor Pos Sunset Road, Kuta. Terdakwa ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Pos Sunset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.

Kasus berawal pada 5 Januari 2017 petugas Bea Cukai yang sedang melaksana tugas di Kantor Pos melihat ada benda mencurigakan dalam paket kiriman yang ditujukan kepada Miche Kaiser.Atas kecurigaan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Kecurigaan petugas benar adanya, saat dibukan dalam paket tersebut terdapat plastik bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna cokelat yang diduga sabu seberat 106,62 gram netto.

Rekomendasi